Inpres Nomor 8 Tahun 2025 : Langkah Nyata Menuju Nol Persen Miskin Ekstrem

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 21 Mei 2025 | 14:29 WIB
Pemerintah Indonesia tengah menjalankan misi besar yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2025, yakni menurunkan angka miskin ekstrem hingga 0%. (Instagram komenkopmri)
Pemerintah Indonesia tengah menjalankan misi besar yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2025, yakni menurunkan angka miskin ekstrem hingga 0%. (Instagram komenkopmri)

 

 

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah Indonesia tengah menjalankan misi besar yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres Nomor 8 Tahun 2025), yakni menurunkan angka miskin ekstrem hingga 0%.

Langkah ini dilakukan dengan strategi yang menyentuh akar permasalahan dan memperkuat daya masyarakat agar lebih mandiri dan sejahtera.

Sebagai langkah awal dalam menekan jumlah miskin ekstrem, pemerintah menggunakan pendekatan PPP (Purchasing Power Parity) untuk menetapkan standar garis kemiskinan yang berlaku secara global.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Pekerja

Berdasarkan ketetapan Bank Dunia, garis kemiskinan ekstrem berada pada angka US$ 2,15 PPP atau setara dengan Rp391.174 per orang per bulan menurut perhitungan BPS.

Artinya, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya kurang dari nominal tersebut setiap bulannya.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjadi koordinator utama pelaksanaan program ini.

Baca Juga: Festival Aksi Desa Hebat 2025: Tantangan Baru untuk Bangun Indonesia dari Desa

Mandat penting tersebut mencakup penguatan program-program prioritas seperti Sekolah Rakyat yang menyasar wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Tugas Kemenko PMK juga meliputi penyusunan pedoman umum, koordinasi lintas sektor, pemanfaatan DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional), serta memastikan efektivitas pemantauan dan evaluasi.

Seluruh pelaksanaan program ini dilaporkan secara berkala kepada Presiden, minimal setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X