Baca juga: KAMMI Tolak Provokasi Jelang Rencana Aksi AMPB di Gedung DPR RI, Soroti Ancaman Perpecahan Bangsa
Bagi Rahmat, polemik tersebut pada akhirnya bukan sekadar cerita tentang perusahaan perkebunan yang telah bertahan selama lebih dari 100 tahun. Ada lapisan sejarah tanah, hak masyarakat adat, administrasi pertanahan, dan kepentingan keadilan yang perlu dibaca secara bersamaan. “Yang kami minta sederhana: buka dokumennya, cocokkan petanya, dengarkan masyarakat adat, periksa sejarahnya, dan tegakkan hukum secara adil,” tutupnya. Pernyataan mengenai dugaan tanah ulayat yang masuk dalam penguasaan perkebunan merupakan pandangan Rahmat dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum tanpa verifikasi serta pembuktian lebih lanjut. (*)
(Asb/Ris)
Artikel Terkait
Diduga Ditinggal Memasak, Rumah Warga di Bijawang Bulukumba Ludes Terbakar
Karhutla Kalteng: 34 Titik Api Dipadamkan, Lahan Gambut Pulang Pisau Masih Jadi Perhatian
Api Kepung Guntung Damar, Prabowo Tunjuk Haji Isam Pimpin Penanganan Karhutla Kalsel
Polda Jabar Bongkar Markas Penipuan Online Jaringan 'Pancasona Family' asal Sidrap, 12 Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus Rp3,5 Miliar Seret Ruben Onsu Jadi Tersangka, Kubu Artis Ungkap Awal Mula Persoalan