Dalam perkara Karassing, A. Haris menjelaskan pembicaraan mengenai kerugian tanaman sebelumnya menyebut angka Rp1 juta. Hal itu juga diperkuat dengan video yang diperlihatkan Muis, yang memperlihatkan satu ekor sapi yang diduga milik Andi Iwan berada di area kebun. Namun, setelah dilakukan negosiasi mengenai besaran ganti rugi, nominal tersebut kemudian dikurangi menjadi Rp500 ribu dan disebut telah disepakati kedua belah pihak. Nilai tersebut merupakan hasil pembicaraan para pihak dan perlu dibedakan dari ketentuan denda dalam Perda.
Pemerintah Desa Karassing selanjutnya berencana mempertemukan Muis dan Andi Iwan untuk memastikan penyelesaian secara langsung. Apabila kesepakatan kembali tercapai, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara di kantor desa.
Sementara itu, Muis berharap penyelesaian dilakukan secara terbuka dan adil, sedangkan pemerintah desa menyatakan masih membuka ruang musyawarah agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih panjang. MetroSelebes.com juga membuka ruang klarifikasi bagi Andi Iwan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan seluruh keterangan dalam perkara ini dapat tersaji secara utuh sesuai fakta. (*)
(Din/Sam)
Artikel Terkait
Perpres Ojol Masuki Babak Akhir, DPR dan Pemerintah Kebut Finalisasi Aturan demi Kepastian Nasib Jutaan Pengemudi
Polda Sulsel Geledah Kantor Bupati hingga Disdik Gowa, Kasus Seragam Sekolah Rp16 Miliar Kian Memanas
80 Organisasi Sipil Bersatu Bela Petani Laoli, Desak Penggusuran Dihentikan dan Status PSN PT IHIP Dievaluasi
Konflik Laoli Memanas, BADKO HMI Sulsel Desak Bupati dan Sekda Luwu Timur Diperiksa
Saat Fajar Tak Lagi Membawa Tenang: Puluhan Rumah Warga Tallo Ludes Terbakar, 90 KK Kehilangan Tempat Tinggal