Inti berita
• Eva Stevany Rataba membantah pernah mendaftar atau menerima PKH setelah namanya tercantum dalam data penerima.
• Ia meminta dilakukan pengecekan dan perbaikan, sementara kasus ini memicu sorotan terhadap akurasi data bansos.
METROSELEBES.com, TORAJA UTARA— Nama seorang anggota parlemen tiba-tiba muncul dalam daftar penerima bantuan sosial. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, S.H. menjadi sorotan setelah namanya tercantum dalam data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Toraja Utara, meski ia menegaskan tidak pernah mengajukan ataupun menerima bantuan tersebut.
Eva bahkan mengaku langsung mengambil langkah setelah mengetahui namanya masuk dalam data. “Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar sebagai penerima PKH dan tidak pernah menerima bantuan PKH. Ketika mengetahui nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakannya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan,” kata Eva, dikutip dari media lokal Kareba Toraja.
Baca juga: Polda Sulsel Bongkar 11 Modus Penipuan Online, Korban Rugi hingga Rp614 Juta
Persoalan kemudian menjadi semakin menarik karena status Eva dalam data tersebut disebut berada pada desil 4, sementara berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK 2023, ia melaporkan total kekayaan sekitar Rp16,17 miliar tanpa utang. Perbedaan informasi itu pun memunculkan pertanyaan mengenai proses pendataan dan validasi penerima bantuan sosial.
Namun, Eva memberikan sisi lain dari persoalan tersebut. Ia menyatakan dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH dan tidak pernah menikmati bantuan itu. Karena itu, pencantuman namanya dalam sistem menurutnya perlu ditelusuri agar diketahui bagaimana data tersebut bisa muncul sekaligus memastikan adanya perbaikan administrasi.
Di luar nama Eva, persoalan ini menyentuh masalah yang jauh lebih luas. Ketika seseorang yang mengaku tidak pernah menerima bantuan tercatat dalam basis data penerima, publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan nasib warga yang benar-benar membutuhkan tetapi justru belum terdata. Akurasi menjadi penting karena data menjadi pintu masuk penentuan sasaran berbagai program perlindungan sosial.
Isu tersebut juga bersinggungan dengan keberadaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diharapkan menjadi basis data sosial ekonomi nasional. Di tengah tuntutan pembaruan data, BPS juga disebut mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp1,473 triliun untuk 2027 untuk berbagai kebutuhan statistik. Tambahan anggaran itu memang tidak seluruhnya ditujukan untuk perbaikan data bansos, tetapi momentum ini kembali menempatkan kualitas dan pemutakhiran data sebagai perhatian publik.
Pada akhirnya, kemunculan nama Eva dalam data PKH tidak semestinya berhenti sebagai polemik satu orang. Pemerintah perlu memastikan mekanisme verifikasi, pemutakhiran, serta koreksi data berjalan transparan. Sebab, kesalahan data bukan sekadar persoalan administratif—ketidakakuratan dalam menentukan penerima bantuan bisa berdampak langsung kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya. (*)
Artikel Terkait
Akui Salah, Oknum Guru Perempuan Kasus Video Asusila di Pekalongan Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf
Alumni Berprestasi Untad Tewas dalam Kecelakaan di Cirebon, Keluarga Soroti Kejanggalan dan Tempuh Jalur Hukum
Rp3,5 Miliar Bukan Sekadar Talangan, Jhon LBF dan Ruben Onsu Sepakati Skema Endorsement
Cuaca Sulsel Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, BMKG Ingatkan Warga soal Angin Kencang dan Udara Panas
Polda Sulsel Bongkar 11 Modus Penipuan Online, Korban Rugi hingga Rp614 Juta