Karhutla Tak Hanya Soal Api, Polri Kini Bidik 138 Tersangka dan 8 Korporasi

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Rabu, 9 September 2026 | 16:35 WIB
Polri menetapkan 138 tersangka karhutla dan menangani dugaan keterlibatan delapan korporasi di tengah ancaman El Nino. (Dok.divisihumaspolri/kolase METROSELEBES.com)
Polri menetapkan 138 tersangka karhutla dan menangani dugaan keterlibatan delapan korporasi di tengah ancaman El Nino. (Dok.divisihumaspolri/kolase METROSELEBES.com)

Inti berita:

Polri telah menetapkan 138 tersangka kasus karhutla dan mendalami dugaan keterlibatan delapan korporasi, sementara ancaman kebakaran masih diwaspadai akibat kondisi El Nino.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA — Asap mungkin menghilang setelah api dipadamkan, tetapi persoalan hukum di balik kebakaran hutan dan lahan justru memasuki babak baru. Hingga September 2026, Polri telah menetapkan 138 tersangka dari sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang ditangani di berbagai wilayah.

Angka tersebut mencakup 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 lainnya karena kelalaian. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan sehingga jumlah tersangka berpotensi bertambah. “Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9).

Baca juga: Polda Sulsel Bongkar 11 Modus Penipuan Online, Korban Rugi hingga Rp614 Juta 

Penanganan perkara juga tidak berhenti pada pelaku perorangan. Kepolisian saat ini mendalami dugaan keterlibatan delapan korporasi dalam kasus karhutla, sekaligus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

Di sisi lain, langkah administratif terhadap pelaku usaha sebelumnya telah dilakukan instansi terkait. Sebanyak 18 perusahaan disebut telah dikenai pembekuan izin usaha, sedangkan izin 42 entitas lainnya telah dicabut. Namun, sanksi administratif tersebut masih dapat berlanjut ke ranah pidana apabila penyidik menemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Baca juga: Ingatan Febiola Memudar usai Diduga Keracunan MBG, Keluarga Korban Kini Menuntut Kepastian 

“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” tegas Listyo. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya diarahkan kepada pembakar di lapangan, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan terhadap pihak usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Untuk memperkuat penindakan, Polri dapat menggunakan sejumlah instrumen hukum, mulai dari aturan mengenai lingkungan hidup, perkebunan, kehutanan, konservasi hingga ketentuan dalam KUHP. Listyo menilai penerapan pasal secara berlapis diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada proses administratif, sekaligus memberi efek pencegahan terhadap kejadian serupa.

Baca juga: Limbah Dapur Jadi Cuan: TPS 3R Tamalanrea Olah 2 Ton Sampah Jadi Pupuk Organik 

Ancaman karhutla sendiri belum dianggap selesai. Polri masih mewaspadai kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino dan mendorong penguatan pencegahan serta sosialisasi kepada masyarakat. “Musim El Nino masih panjang,” kata Listyo, seraya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan selain upaya pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi. (*)

(Fir/Ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X