Budi Arie Dilaporkan Dugaan Makar soal Video Ajakan Pemilu, Benteng Politik Mulai Retak?

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Jumat, 4 September 2026 | 08:54 WIB
FOTO: Budi Arie (kanan) dan Ketua GCP. H. Kurniawan (kiri) saat melaporkan dugaan makar dan penghasutan terkait video percepatan Pemilu. GCP dan tim hukum Budi Arie sampaikan pandangan berbeda. (Dok.Instagram@budiarie/lensa kamera)
FOTO: Budi Arie (kanan) dan Ketua GCP. H. Kurniawan (kiri) saat melaporkan dugaan makar dan penghasutan terkait video percepatan Pemilu. GCP dan tim hukum Budi Arie sampaikan pandangan berbeda. (Dok.Instagram@budiarie/lensa kamera)

Inti berita:

Budi Arie Setiadi dilaporkan GCP ke Bareskrim Polri atas dugaan makar dan penghasutan terkait pernyataan soal percepatan Pemilu.

• GCP menilai terdapat unsur penghasutan dalam video.tersebut.

• Tim hukum Budi Arie menegaskan pernyataannya merupakan bagian dari hak konstitusional berpendapat.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Rabu, 2 September 2026, mungkin menjadi salah satu hari paling sunyi bagi Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi.

Pria yang selama bertahun-tahun berdiri di episentrum kekuasaan sebagai salah satu loyalis paling vokal, kini harus mendapati dirinya berada di lobi Bareskrim Polri. Bukan sebagai tamu kehormatan, melainkan sebagai terlapor dalam dugaan kasus serius, yakni makar dan penghasutan.

Laporan tersebut dilayangkan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H. Kurniawan dan dipicu oleh video viral berisi analisis pribadi Budi Arie mengenai potensi percepatan Pemilu sebelum 2029.

Kuasa hukum GCP, Dony Endrassanto, menyebut terdapat dugaan unsur penghasutan dalam video tersebut. Menurutnya, hal itu terlihat dari ajakan yang disampaikan dalam video.

Baca juga: Polisi Sebar Sketsa Dua Wajah Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pejompongan 

"Dalam video tersebut ada ajakan 'Apakah saudara siap untuk percepatan Pemilu? Siap'. Di situlah timbul unsur penghasutan," ujar Dony Endrassanto.

Namun, tuduhan tersebut dibantah tim hukum Budi Arie. Kuasa hukum Budi Arie, Silas Dutu, menilai dugaan makar tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan potongan video maupun interpretasi sepihak.

"Terkait tuduhan adanya dugaan makar terhadap Bapak Budi Arie Setiadi, kami memandang tuduhan tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan potongan video, interpretasi sepihak, atau perbedaan pandangan politik. Pernyataan Bapak Budi Arie adalah bagian dari hak konstitusional berpendapat," kata Silas Dutu.

Sebelum laporan polisi resmi dilayangkan, Budi Arie telah mengambil langkah defensif dengan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Iran Pasti akan Balas Dendam

Kamis, 2 Juli 2026 | 10:40 WIB
X