ALHAMDULILLAH PPPK Yang Bekerja Di Bawah Pemerintah Kota Palu Mendapatkan SK, Yang di Berikan Langsung Walikota Palu Hadianto Rasyid

photo author
Hud Assagaf, Metro Selebes
- Selasa, 2 April 2024 | 10:15 WIB
PPPK kota palu saat melakukan penanda tangan perjanjian kerja
PPPK kota palu saat melakukan penanda tangan perjanjian kerja

METRO SELEBES – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di bawah Pemerintah Kota Palu mendapatkan SK pengangkatan sebagai pegawai.

Para aparatur pemerintah PPPK ini mendapatkan SK setelah melewati beberapa proses ujian beberapa waktu lalu.

Bagi PPPK yang mendapatkan kelulusan sebanyak 623 orang terdiri dari beberapa bidang jurusan yang di lamar sesuai dengan jurusan ilmu masing-masing.

Baca Juga: Toyota Rush 2024: SUV Berkelas dengan Inovasi Terdepan Menarik Perhatian Banyak Orang...

Baca Juga: Pemkot Jakpus dan BBPOM DKI Gelar Pengawasan Takjil di Johar Baru

Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Jabatan Fungsional Guru, Kesehatan dan Teknis Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kota Palu

Kegiatan ini di Pimpin Langsung oleh Bapak Walikota Palu H. Hadianto Rasyid, S.E. dan di laksanakan di Rumah Jabatan Walikota Palu Jl. Balaikota yang di rangkaikan dengan Buka Puasa Bersama dan Sholat Magrib Berjamaah.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi  Mulai Sidang Gugatan Pilpres, Hidayat Nur Wahid : Momentum Hakim MK Buktikan Kenegarawanan

Baca Juga: Berikut Adalah Vaksin Wajib dan Sunah untuk Calon Jemaah Haji 2024  

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyerahkan SK kepada 623 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Palu.

SK pegawai diserahkan langsung oleh Walkot Palu Hadianto Rasyid pada hari senin tanggal 1 april 2024.

Untuk angkatan 2023 para pegawai ini di biayai oleh pemerintah pusat hal ini patut di syukuri ujar Hadianto Rasyid.

Bagi penerimaan PPPK tahun 2024 belum di dapatkan informasi tentang kapan dan berapa jumlah yang bakal akan di terima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: instagram bkpsdmd_kotapalu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X