Jalani Sanksi Adat Kaili untuk Fuad Plered: Jalan Damai yang Bermartabat di Tanah Sulawesi

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Minggu, 20 Juli 2025 | 19:14 WIB
Pemberian sanksi adat Kaili ini dilakukan setelah pernyataan Fuad Riyadi yang lebih familar disapa Fuad Plered dinilai telah menyinggung kehormatan tokoh besar Habib Idrus Bin Salim Aljufri (Guru Tua).
Pemberian sanksi adat Kaili ini dilakukan setelah pernyataan Fuad Riyadi yang lebih familar disapa Fuad Plered dinilai telah menyinggung kehormatan tokoh besar Habib Idrus Bin Salim Aljufri (Guru Tua).

 

PALU, METROSELEBES.COM - Muhamad Fuad Riyadi, sosok yang sempat menghebohkan publik lewat ucapannya yang dianggap melecehkan nama besar Guru Tua, pendiri Alkhairaat, akhirnya menjalani sanksi adat Kaili sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial.

Prosesi adat tersebut digelar pada Minggu, 20 Juli 2025, di Banua Oge, Palu, Sulawesi Tengah, dan dihadiri oleh Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngatad Palu serta keluarga besar Alkhairaat.

Pemberian sanksi adat Kaili ini dilakukan setelah pernyataan Fuad Riyadi yang lebih familar disapa Fuad Plered dinilai telah menyinggung kehormatan tokoh besar Habib Idrus Bin Salim Aljufri (Guru Tua).

Baca Juga: Detik-detik Mencekam KM Barcelona Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi di Tengah Laut

Dalam tradisi adat Kaili, pelanggaran ini tergolong sebagai Salambivi dan Salakana, dua istilah adat yang menandakan bentuk penghinaan terhadap tokoh atau nilai-nilai luhur masyarakat.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Fuad dikenai sanksi berupa:

  1. 5 ekor sapi pengganti kerbau
  2. 5 lembar kain kafan putih
  3. 5 dulang adat
  4. 5 parang adat
  5. 5 mangkuk putih
  6. 5 piring putih bermotif daun kelor
  7. Uang sedekah adat sebesar 99 real dikali 5 (±Rp2,2 juta)

Baca Juga: Terbakar di Tengah Laut: Detik-Detik Mencekam KM Barcelona 5 di Perairan Sulut

Fuad Riyadi hadir langsung mengikuti seluruh proses adat secara tertib, sekaligus menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada keluarga besar Alkhairaat dan masyarakat Sulawesi Tengah.

Prosesi tersebut berlangsung damai dan penuh makna, serta diapresiasi luas oleh masyarakat sebagai langkah penyelesaian konflik yang menekankan nilai-nilai etika dan kehormatan adat lokal.

Majelis Wali Adat menyatakan bahwa tindakan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga ucapan di ruang publik, khususnya dalam era digital saat ini yang sangat luas jangkauannya.

Baca Juga: Bos Baru Penjualan Tesla Ternyata Eksekutif IT, Bukan Orang Penjualan Otomotif

Mereka juga menekankan bahwa penyelesaian melalui jalur adat merupakan bentuk pemulihan keharmonisan sosial yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan harga diri.

Sanksi adat ini disambut baik dan dijadikan contoh oleh masyarakat luas sebagai alternatif penyelesaian konflik sosial berbasis kearifan lokal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X