JAKARTA, METROSELEBES.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, menyinggung soal wacana hukuman mati bagi koruptor yang sempat ramai digaungkan, termasuk oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang kini justru terseret skandal korupsi.
Dalam podcast Close The Door bersama Deddy Corbuzier yang tayang pada Rabu 27 Agustus 2025, Mahfud MD menyebut hukuman mati bagi pelaku korupsi sebenarnya diatur dalam undang-undang, namun dengan syarat tertentu.
“Teorinya memang boleh. Di dalam undang-undang itu, dalam keadaan tertentu, hukuman mati dapat dijatuhkan,” ujar Mahfud.
Ia menjelaskan, syarat yang dimaksud adalah ketika tindak pidana korupsi dilakukan pada saat negara berada dalam kondisi “kritis”. “Kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan kritis, itu bunyi undang-undangnya,” terangnya.
Namun, Mahfud menekankan hingga kini belum ada satu pun pihak, termasuk aparat penegak hukum, yang berani menafsirkan makna dari istilah “kritis” tersebut. “Definisi kritis itu belum ada yang berani mendefinisikannya,” ujarnya.
Baca Juga: Digitalisasi Koperasi Desa Didorong Jadi Gerakan Hybrid Inklusif untuk Rakyat
Akibatnya, meski aturan membuka peluang hukuman mati, Mahfud menyebut hingga saat ini tidak ada satu pun koruptor di Indonesia yang dijatuhi vonis hukuman mati. “Sehingga belum satu pun orang dijatuhi hukuman mati karena tindak pidana korupsi,” tukasnya.
Pernyataan Mahfud tersebut sontak menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan Noel Ebenezer, yang sebelumnya lantang mendukung hukuman mati bagi koruptor, namun kini dirinya justru terjerat kasus korupsi.