JAKARTA, METROSELEBES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara menanggapi sorotan publik terhadap penggunaan anggaran penyewaan jet pribadi dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran dilakukan sesuai ketentuan dan telah melalui audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak ada proses yang disembunyikan. Semua sesuai aturan perundang-undangan dan telah diaudit oleh BPK," tegas Afif dalam siaran pers resminya, Sabtu, 24 Mei 2025.
Afif menyebutkan bahwa anggaran jet pribadi bersumber dari APBN dan telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.
Selain itu, pengadaan mengikuti aturan ketat dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tak hanya itu, KPU bahkan mengklaim berhasil melakukan efisiensi anggaran. Dari nilai kontrak awal sebesar Rp65 miliar, KPU hanya membayarkan Rp46 miliar setelah dilakukan evaluasi dan analisis oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) KPU.
Baca Juga: Setelah Keputusan MK , KPU Bakal Tetapkan Presiden-Wapres Terpilih Rabu Lusa
"Ada efisiensi Rp19 miliar dari pelaksanaan kontrak penyewaan jet," jelas Afif.
Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa jet pribadi digunakan karena alasan efisiensi waktu dalam pendistribusian logistik pemilu yang hanya memiliki tenggat 75 hari.
"Distribusi logistik harus dilakukan cepat dan efektif, tidak bisa menunggu, apalagi mengingat wilayah geografis kita yang luas," ungkapnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons laporan masyarakat sipil yang mencurigai adanya potensi penyimpangan dalam anggaran jet tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya akan memverifikasi setiap laporan yang masuk.