politik

Terungkap! RUU Perampasan Aset Macet Bukan Karena Substansi, Tapi Berebut Tempat Penyimpanan Harta Koruptor

Rabu, 14 Mei 2025 | 13:19 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan fakta mengejutkan di balik mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. (Instagram prof.mahfud)

Untuk memperkuat informasi ini, Kompas.com juga mencatat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama mendorong agar RUU ini segera disahkan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam wawancara sebelumnya menyebut bahwa tanpa UU ini, pemulihan kerugian negara akan terus terhambat.

"RUU Perampasan Aset akan memperkuat upaya penindakan dan efek jera terhadap pelaku korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Eddie Nalapraya Wafat di Usia 93 Tahun, Bapak Pencak Silat Dunia yang Mengangkat Martabat Silat ke Kancah Internasional

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun, dalam pernyataan terpisah menyebut bahwa polemik penyimpanan aset rampasan seharusnya bisa diatasi melalui peraturan turunan atau Perpres, dan tak perlu menjadi penghambat utama dalam pengesahan.

Publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan RUU ini. Sebab, semakin lama tertunda, semakin banyak potensi aset negara yang hilang atau tak bisa dikembalikan dari tangan para koruptor.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Iran Pasti akan Balas Dendam

Kamis, 2 Juli 2026 | 10:40 WIB