Untuk memperkuat informasi ini, Kompas.com juga mencatat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama mendorong agar RUU ini segera disahkan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam wawancara sebelumnya menyebut bahwa tanpa UU ini, pemulihan kerugian negara akan terus terhambat.
"RUU Perampasan Aset akan memperkuat upaya penindakan dan efek jera terhadap pelaku korupsi," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun, dalam pernyataan terpisah menyebut bahwa polemik penyimpanan aset rampasan seharusnya bisa diatasi melalui peraturan turunan atau Perpres, dan tak perlu menjadi penghambat utama dalam pengesahan.
Publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan RUU ini. Sebab, semakin lama tertunda, semakin banyak potensi aset negara yang hilang atau tak bisa dikembalikan dari tangan para koruptor.***