Istana Pasang Rem soal Putusan MK, Wamensesneg Tegaskan Ijazah Gibran Bukan Dinyatakan Tak Ada

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 15:11 WIB
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto memberikan keterangan terkait putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di kompleks parlemen. (Dok.Kemensetneg.ri)
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto memberikan keterangan terkait putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di kompleks parlemen. (Dok.Kemensetneg.ri)

Dengan posisi itu, pemerintah sekaligus memasang dua lapis penjelasan atas polemik tersebut: putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran, sementara keterangan mengenai dokumen pendidikan tidak serta-merta berarti MK menyatakan ijazah Gibran tidak ada. Persoalan legitimasi jabatan tetap berjalan, sedangkan polemik mengenai bukti pendidikan masih menjadi ruang perdebatan politik dan publik. (*)

(Fir/Ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X