Dengan posisi itu, pemerintah sekaligus memasang dua lapis penjelasan atas polemik tersebut: putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran, sementara keterangan mengenai dokumen pendidikan tidak serta-merta berarti MK menyatakan ijazah Gibran tidak ada. Persoalan legitimasi jabatan tetap berjalan, sedangkan polemik mengenai bukti pendidikan masih menjadi ruang perdebatan politik dan publik. (*)
(Fir/Ade)
Artikel Terkait
Jangan Asal Pilih Oli Motor Matic, Tiga Kode Ini Wajib Dicek Sebelum Membeli
Marc Marquez Punya Dua Modal di Mandalika, Putus Catatan Buruk Jadi Target Utama
Tak Sekadar Pemilu, CPCD Unhas dan CSIS Bidik Tantangan Demokrasi dari Tingkat Lokal
Kemenag dan Baznas Makassar Siapkan Hari Santri 2026, Tak Ingin Berhenti pada Seremoni
Memar di Perut Ungkap Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang, Ibu Ceritakan Perubahan Sikap Korban