Bansos Tahap 4 Dibuka, Warga Bisa Usulkan PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 20:51 WIB
FOTO: Aplikasi Perlinsos tentang cara mendaftar bansos untuk pencairan periode Oktober-Desember 2026. (Dok. Kemensos)
FOTO: Aplikasi Perlinsos tentang cara mendaftar bansos untuk pencairan periode Oktober-Desember 2026. (Dok. Kemensos)

Inti berita:

• Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengusulkan PKH dan BPNT melalui Portal Perlinsos menggunakan IKD.

• Pengajuan tetap harus melalui verifikasi dan tidak otomatis menjamin penerimaan bantuan.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA - Memasuki Oktober 2026, perhatian masyarakat kembali tertuju pada penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk periode akhir tahun. Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar, tersedia jalur pengusulan secara mandiri melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Tahap 4 bansos tersebut berkaitan dengan alokasi bantuan periode Oktober hingga Desember 2026. Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) disebut diproyeksikan berlangsung mulai November, meski jadwal pencairan masing-masing program tetap mengikuti penetapan dan proses penyaluran pemerintah.

Baca juga: Pencurian Sapi Muncul di Sejumlah Wilayah Bulukumba, CCTV Batas Desa Diusulkan

Kesempatan mengajukan diri menjadi penerima bansos tidak berarti bantuan langsung cair. Data yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan pencocokan dengan data pemerintah sebelum seseorang ditetapkan sebagai penerima manfaat.

"Masyarakat dapat mendaftar dan memantau program bantuan sosial secara mandiri. Dua program yang tersedia dalam portal tersebut antara lain PKH dan BPNT atau Program Sembako," demikian dikutip dari Portal Perlinsos.

Untuk PKH, besaran bantuan mengikuti kategori penerima. Di antaranya ibu hamil atau nifas dan anak usia 0–6 tahun masing-masing Rp750.000, anak SD Rp225.000, SMP Rp375.000, SMA Rp500.000, penyandang disabilitas berat Rp600.000, serta lansia Rp600.000. Terdapat pula kategori korban pelanggaran HAM berat dengan alokasi Rp2,7 juta sesuai ketentuan program.

Baca juga: Jika MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana, Bukan Cuma Kursi Gibran, Bahar Makkutana Ungkap Efek Politiknya 

Sementara BPNT atau Program Sembako diberikan berdasarkan alokasi bantuan pangan yang ditetapkan pemerintah. Besaran yang diterima penerima manfaat perlu dilihat berdasarkan ketentuan penyaluran yang berlaku, sehingga masyarakat sebaiknya tidak menjadikan informasi nominal dari sumber tidak resmi sebagai kepastian pencairan.

Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan diri, prosesnya dimulai dengan mengakses Portal Perlinsos dan masuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Portal resmi Kemensos menyebut IKD diperlukan untuk memastikan keaslian identitas pengguna, sementara warga yang belum memilikinya perlu terlebih dahulu melakukan pendaftaran IKD.

Baca juga: Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X