Jika MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana, Bukan Cuma Kursi Gibran, Bahar Makkutana Ungkap Efek Politiknya

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:53 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden Prabowo Subianto dalam agenda kenegaraan. Isu mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran kembali menjadi sorotan publik.  (Dok.Instagram@gibran_rakabuming)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden Prabowo Subianto dalam agenda kenegaraan. Isu mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran kembali menjadi sorotan publik. (Dok.Instagram@gibran_rakabuming)

Inti berita:

• Jika gugatan terkait syarat pencalonan Gibran sampai dikabulkan MK dengan konsekuensi terhadap kedudukannya sebagai Wapres.

• Dampaknya berpotensi menjalar ke mekanisme pengisian kursi Wapres dan dinamika politik pemerintahan Prabowo.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Sebuah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja berhenti sebagai keputusan hukum. Namun, jika perkara yang dikaitkan dengan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden sampai berujung pada putusan yang mengubah statusnya, dampaknya berpotensi menjalar jauh ke ranah politik dan ketatanegaraan.

Skenario tersebut muncul seiring kembali mengemukanya isu gugatan yang dikaitkan dengan Denny Indrayana mengenai keabsahan ijazah atau persyaratan pencalonan Gibran. Jika dalam skenario hipotetis MK benar-benar mengabulkan permohonan dengan konsekuensi terhadap kedudukan Gibran, persoalannya tidak lagi sebatas polemik dokumen pendidikan.

Baca juga: Isu Gibran Bakal Dimakzulkan dan Diganti Puan Berembus, PDIP Sebut Ada Penggiringan Opini 

Yang kemudian menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana posisi Wakil Presiden jika dinyatakan tidak memenuhi syarat. Konstitusi memang mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden melalui Pasal 8 UUD 1945. Dalam kondisi tertentu, MPR memiliki kewenangan memilih Wakil Presiden baru dari calon yang diajukan Presiden.

Namun, konsekuensi hukumnya tidak sesederhana menyebut Gibran otomatis turun begitu sebuah gugatan dikabulkan. Semuanya akan sangat bergantung pada objek perkara, kewenangan MK, serta amar putusan yang benar-benar dibacakan. Karena itu, setiap kesimpulan mengenai pemberhentian atau pengisian kursi Wapres harus menunggu substansi putusan dan dasar hukum yang digunakan.

Baca juga: Sidang Memanas, Pernyataan Ahli soal Legalitas Perkara Gibran Dipersoalkan Hakim MK 

Di titik inilah persoalan Gibran berpotensi bersinggungan langsung dengan pemerintahan Prabowo Subianto. Gibran bukan sekadar figur yang berdiri sendiri dalam pemerintahan, melainkan pasangan Prabowo dalam Pilpres 2024 yang kemudian dilantik bersama sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Bahar Makkutana: Gibran-Prabowo Satu Paket

FOTO: Tampak aktivis 98 Bahar Makkutana menyebut Gibran dan Prabowo satu paket, sulit memisahkan keduanya. (Dok.Bahar)
FOTO: Tampak aktivis 98 Bahar Makkutana menyebut Gibran dan Prabowo satu paket, sulit memisahkan keduanya. (Dok.Bahar)

Aktivis 98 Bahar Makkutana menilai hubungan politik keduanya sulit dipisahkan. Menurut dia, Prabowo dan Gibran merupakan satu paket dalam perjalanan pemerintahan saat ini, terlebih Prabowo sendiri yang mengusulkan Gibran sebagai calon Wakil Presiden.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X