Inti berita:
• Prof Ali Rokhman dipercaya menjadi Plt Rektor Unsoed setelah kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri menyeret pimpinan sebelumnya.
• Kini, ia dituntut menjaga aktivitas akademik sekaligus memulihkan kepercayaan publik melalui pembenahan tata kelola kampus.
METROSELEBES.com, PURWOKERTO — Ada pekerjaan besar yang menanti Prof. Dr. Ali Rokhman, M.Si. di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Bukan sekadar memastikan aktivitas perkuliahan tetap berjalan, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengguncang kampus tersebut.
Ali kini dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed setelah Rektor sebelumnya, Prof. Akhmad Sodiq, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Pergantian kepemimpinan itu membuat Ali datang ke kursi rektorat dalam situasi yang jauh dari ideal.
Baca juga: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Jual-Beli 73 Kursi Maba Jalur Mandiri
Beban tersebut disadari Ali. Ia menyebut penunjukan sebagai Plt Rektor merupakan amanah berat karena harus memimpin Unsoed ketika persoalan hukum tengah menjadi perhatian luas. Meski demikian, ia menegaskan roda akademik dan pelayanan kepada mahasiswa harus tetap berjalan.
Di sinilah tantangan pertama kepemimpinan Ali berada. Kasus yang mencuat tidak boleh membuat mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan kehilangan kepastian dalam menjalankan aktivitas akademik. "Kampus tetap harus menjadi ruang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, meski di saat bersamaan proses hukum terhadap sejumlah pihak masih berlangsung," ujar seorang pejabat di rektorat Unsoed yang minta namanya tak dipublikasikan, Senin (24/8/2026).
Baca juga: KPK Bongkar Asal Usul Uang Rp1,12 Miliar yang Seret Rektor Unsoed Jadi Tersangka
Namun, persoalannya tidak berhenti pada pergantian pucuk pimpinan. Sorotan juga tertuju pada mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Jalur tersebut kini menjadi bagian penting dari perkara yang sedang ditangani KPK. Karena itu, pembenahan sistem penerimaan mahasiswa menjadi pekerjaan yang tak kalah penting agar celah penyalahgunaan kewenangan dapat ditutup.
Baca juga: Bukan Sekadar Rp2 Triliun, Sahroni Dorong Kejagung Bongkar Jejak Uang Kasus PT TPL
Ali juga berada pada posisi yang harus mampu membedakan antara proses hukum dan pembenahan internal. Pengusutan perkara merupakan kewenangan KPK, sementara Unsoed berkepentingan memastikan tata kelolanya semakin transparan. Sikap kooperatif terhadap proses hukum sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap sistem internal akan menjadi ujian bagi kepemimpinan baru.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Aliran Dana Dibongkar: Ada Dalang di Balik Pembakaran?
Artikel Terkait
Sejarah PT Lonsum di Bulukumba Disorot Aktivis, Rahmat Minta Jejak Tanah Ulayat Ammatoa Kajang Dibuka
Pria di Makassar Peras Wanita Rp130,3 Juta, Berawal dari Hubungan Asmara di Media Sosial
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Aliran Dana Dibongkar: Ada Dalang di Balik Pembakaran?
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Jual-Beli 73 Kursi Maba Jalur Mandiri
Bukan Sekadar Rp2 Triliun, Sahroni Dorong Kejagung Bongkar Jejak Uang Kasus PT TPL