Inti berita:
• Pemberhentian Kaprodi BK Unmuh Barru Rukaya setelah polemik teguran pakaian mahasiswa kini dibawa ke PWM Sulsel.
• Pihak Rukaya mempersoalkan prosedur pemberhentian sementara kampus menyebut ada persoalan kepegawaian dan tata kelola prodi.
METROSELEBES.com, BARRU – Teguran soal cara berpakaian yang semula menjadi bagian dari pembinaan mahasiswa di lingkungan kampus justru berkembang menjadi polemik yang menyeret jabatan seorang Ketua Program Studi (Kaprodi) Bimbingan dan Konseling (BK) Universitas Muhammadiyah Barru (Unmuh Barru), Rukaya, S.Pd., M.Pd. Perkara itu kini bergeser dari persoalan kedisiplinan mahasiswa menjadi sengketa internal terkait prosedur kepegawaian dan tata kelola perguruan tinggi.
Rukaya yang juga merupakan dosen tetap Unmuh Barru disebut resmi diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang berlaku per 31 Juli 2026. Sebelum keputusan tersebut terbit, Rukaya mengaku tindakannya menegur mahasiswi yang dinilai mengenakan pakaian ketat saat kegiatan olahraga merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai pendidik di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah.
“Sebagai dosen, saya menjalankan amanah untuk menegakkan aturan dan nilai-nilai Islam yang menjadi pedoman di lingkungan kampus. Apa yang saya lakukan semata-mata adalah hal yang merupakan bagian dari tanggung jawab akademik dan moral yang saya emban,” ujar Rukaya dalam keterangannya kepada media.
Namun, pihak kampus memiliki versi berbeda mengenai dasar pemberhentian tersebut. Berdasarkan dokumen administrasi dan Surat Peringatan (SP) yang disebut diterbitkan pihak universitas, persoalan Rukaya tidak hanya dikaitkan dengan teguran terhadap mahasiswa, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran kepegawaian, dinamika internal kampus, serta persoalan tata kelola dan akreditasi Program Studi BK.
Baca juga: Merkuri Cair 3,4 Ton Disisipkan dalam Ekspor Keramik ke Burkina Faso, Bea Cukai Bongkar Modusnya
Pihak kampus disebut menilai Rukaya telah memengaruhi mahasiswa dalam mempermasalahkan isu internal, termasuk persoalan yang dikaitkan dengan dugaan pungutan liar. Selain itu, tindakan membawa persoalan internal kampus ke ruang publik dan media sosial disebut turut menjadi pertimbangan. Rukaya membantah tudingan tersebut dan mempertanyakan proses klarifikasi sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
Di tengah sengketa tersebut, Rukaya juga menyoroti persoalan administratif dan hak finansial yang menurutnya belum sesuai dengan dokumen kepegawaian yang dimilikinya. Ia sebelumnya mengaku belum memperoleh ruang klarifikasi yang dinilai memadai, bahkan sempat mempersoalkan informasi mengenai perubahan jabatannya yang beredar sebelum dirinya menerima dokumen pemberhentian secara resmi.
Polemik itu kini memasuki ranah organisasi Muhammadiyah setelah Rukaya bersama Aliansi Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Barru melakukan audiensi dan menyampaikan pengaduan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan.
Artikel Terkait
IKT Kawal Kasus Kematian Siswi SMP di Nabire, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Kopilot Malaysia Diduga Jadi Kurir Ekstasi ke Jakarta, 26 Kg Narkoba Diselundupkan dalam Koper
Tak Cukup Hukum Pidana, Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja Toraja di Nabire Terancam Denda 'Bayar Kepala' Tradisi Papua
Merkuri Cair 3,4 Ton Disisipkan dalam Ekspor Keramik ke Burkina Faso, Bea Cukai Bongkar Modusnya
KKN Mahasiswa PK Unhas Angkatan 69 Dorong Program TANGGUH Cegah Penyakit Kulit di Desa Tellu Boccoe Bone