Meski kerap disebut bersamaan, pansus, hak angket, dan pemakzulan memiliki mekanisme berbeda. Pemakzulan presiden atau wakil presiden harus memenuhi ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, termasuk proses yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Karena itu, dorongan membentuk pansus tidak otomatis berujung pada pemberhentian wakil presiden. (*)
(Ris/Tif)
Artikel Terkait
Usai CELIOS, Muncul SMRC Oktober 2026, Dedi Mulyadi Ungguli Prabowo dengan Selisih 25,7 Poin
12 Dosen Administrasi Publik Unhas Raih Sertifikasi Asesor Nasional, Alumni Dibidik Siap Kerja
CEO Promedia Wanti-wanti Torasera Jadi Ladang Rente, Pemerintah Diminta Cegah Broker Berkedok Koperasi
TPG Guru Non-ASN Mulai Masuk Rekening, Ini Tahapan yang Masih Ditunggu hingga Pekan Depan
MBG Prasmanan Tak Bisa Diterapkan Sembarangan, BGN Tetapkan Syarat dan Aturan Porsi Siswa