Inti berita:
• Sekolah dapat menerapkan MBG prasmanan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran, pelatihan, dan kesiapan operasional.
• Porsi awal siswa tetap wajib ditakar sesuai standar gizi.
• Makanan tambahan diberikan setelah seluruh siswa memperoleh bagian awal.
METROSELEBES.com, JAKARTA - Sistem makan prasmanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mendapat ruang untuk diterapkan di sekolah. Melalui pola ini, siswa memiliki kesempatan mengambil makanan sesuai kebutuhan, termasuk memperoleh tambahan selama persediaan masih tersedia.
Namun, sekolah yang ingin menggunakan sistem tersebut tidak bisa langsung mengubah pola penyajian. Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan sejumlah persyaratan, mulai dari pendaftaran, pelatihan, hingga kesiapan sekolah dan dapur penyedia makanan.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, tahapan tersebut diperlukan agar pelaksanaan MBG prasmanan berjalan sesuai mekanisme dan standar yang berlaku. Kesempatan penerapan dibuka bagi sekolah yang bersedia mengikuti prosedur sebelum sistem tersebut dijalankan.
Baca juga: TPG Guru Non-ASN Mulai Masuk Rekening, Ini Tahapan yang Masih Ditunggu hingga Pekan Depan
Meski memberi keleluasaan kepada siswa, konsep prasmanan bukan berarti pembagian makanan dilakukan tanpa ukuran. Setiap siswa tetap harus memperoleh porsi awal sesuai takaran yang ditentukan, termasuk komponen makanan seperti nasi dan sumber protein agar kebutuhan gizi tetap terpenuhi.
“Porsi awal tetap harus ditakar sesuai standar. Setelah semua siswa mendapatkan bagiannya, disiapkan pula makanan tambahan untuk siswa yang masih membutuhkan,” jelas Sudaryono, sebagaimana dikutip dari situs resmi BGN yang diakses pada 17 Oktober 2026.
Uji coba sistem ini telah dilakukan di SMK Yatindo, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. SPPG Mustika Jaya 4 menggelar uji coba selama dua minggu mulai 15 Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, siswa menyantap makanan yang disajikan secara prasmanan dan memberikan tanggapan positif terkait kondisi makanan yang terasa lebih segar serta hangat.
Penerapan lebih luas tetap bergantung pada kesiapan dapur, sekolah, peralatan, dan hasil evaluasi uji coba. Dukungan kepala sekolah serta guru juga diperlukan agar mekanisme penyajian berjalan tertib.
Artikel Terkait
Manajer Kopdes Tetap Terima Gaji Sebelum Gerai Beroperasi, Kemenkop Ungkap Alasannya
Usai CELIOS, Muncul SMRC Oktober 2026, Dedi Mulyadi Ungguli Prabowo dengan Selisih 25,7 Poin
12 Dosen Administrasi Publik Unhas Raih Sertifikasi Asesor Nasional, Alumni Dibidik Siap Kerja
CEO Promedia Wanti-wanti Torasera Jadi Ladang Rente, Pemerintah Diminta Cegah Broker Berkedok Koperasi
TPG Guru Non-ASN Mulai Masuk Rekening, Ini Tahapan yang Masih Ditunggu hingga Pekan Depan