Inti berita:
• Manajer Kopdes Merah Putih yang telah menandatangani PKWT tetap digaji meski gerai belum beroperasi penuh.
• Gaji perdana ditargetkan cair akhir Oktober hingga paling lambat 1 November 2026.
METROSELEBES.com, JAKARTA— Kepastian gaji menjadi perhatian bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sudah ditempatkan, tetapi gerai koperasinya belum beroperasi penuh. Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan, manajer yang telah menandatangani kontrak kerja tetap berhak menerima gaji.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan status penempatan dan pelaksanaan tugas para manajer. Meski aktivitas usaha belum berjalan optimal, mereka diminta mempersiapkan kebutuhan operasional agar koperasi dapat menjalankan kegiatan bisnis ketika fasilitas dan kelengkapannya sudah siap.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa manajer yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan memenuhi ketentuan administrasi langsung masuk dalam skema penggajian.
Baca juga: Jejak DNA Jadi Kunci Riset Ikan Danau Matano, Ilmuwan Unhas Bawa Kajian Sulsel ke Eropa
26.991 Manajer Sudah Teken Kontrak
“Yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji,” ujar Destry dalam konferensi pers di kantor Kemenkop, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan Destry, sebanyak 26.991 orang telah menandatangani kontrak kerja. Sementara itu, 159 orang menolak kontrak dan 1.550 orang terkendala proses administrasi karena melewati batas waktu yang ditentukan.
Kemenkop mencatat lebih dari 17 ribu manajer telah ditempatkan setelah melalui proses verifikasi dan validasi. Namun, penempatan tersebut tetap memperhatikan kelengkapan yang dibutuhkan untuk mendukung operasional koperasi.
Baca juga: BPOM Buka Peluang Investasi Farmasi Rusia, Transfer Teknologi Jadi Fokus Kerjasama
Gaji Bisa Mencapai Rp9,3 Juta
Besaran gaji dan tunjangan manajer Kopdes Merah Putih berada dalam rentang Rp6,8 juta hingga maksimal Rp9,3 juta. Nilainya disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta tunjangan umum yang telah ditetapkan pemerintah.
“Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” kata Destry.
Artikel Terkait
Kematian Tahanan Polsek Kajang Diselidiki, 10 Personel Diperiksa Propam dan 16 Saksi Dimintai Keterangan
Tahanan Tewas Diduga Gantung Diri di Polsek Kajang, Begini Tanggapan Kapolres Bulukumba
Kader Demokrat Bulukumba Dorong Appi Dipilih Aklamasi di Musda Sulsel
BPOM Buka Peluang Investasi Farmasi Rusia, Transfer Teknologi Jadi Fokus Kerja Sama
Jejak DNA Jadi Kunci Riset Ikan Danau Matano, Ilmuwan Unhas Bawa Kajian Sulsel ke Eropa