Inti berita:
• Wacana pansus hingga pemakzulan Gibran belum mendapat kesepakatan delapan fraksi DPR.
• Keputusan partai dan ketentuan konstitusi akan menentukan kelanjutannya.
METROSELEBES.com, JAKARTA – Wacana pembentukan panitia khusus (pansus), penggunaan hak angket, hingga pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perbedaan sikap di DPR RI. Sejumlah fraksi membuka peluang pembahasan, sementara lainnya memilih menunggu arahan partai atau menolak mengangkat kembali polemik pencalonan Gibran.
Polemik ini kembali mencuat menyusul persoalan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Namun, dorongan sejumlah pihak agar DPR mengambil langkah lanjutan belum menjadi kesepakatan bersama delapan fraksi.
PDI Perjuangan (PDIP) menjadi salah satu fraksi yang paling tegas mendorong pembentukan pansus. Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, bahkan menilai pengunduran diri Gibran bisa menjadi bentuk pertanggungjawaban moral apabila persoalan persyaratan hukum yang dipersoalkan terbukti bermasalah. Pandangan tersebut merupakan pernyataan pribadi Deddy, bukan keputusan resmi DPR.
Baca juga: Usai CELIOS, Muncul SMRC Oktober 2026, Dedi Mulyadi Ungguli Prabowo dengan Selisih 25,7 Poin
. “Paling baik sih itu Mas Wapres itu mengundurkan diri,” kata Deddy, dilansir dari Fajar.co.id, Minggu (18/10/2026). Pernyataan tersebut merupakan pandangan Deddy, bukan keputusan resmi fraksi maupun DPR.
PKS membuka peluang pembahasan pansus dan hak angket, sedangkan PKB belum satu suara. Usulan pansus dari anggota PKB Eka Widodo ditegaskan bukan sikap resmi fraksi. Golkar juga mulai membahas usulan hak angket secara internal setelah sebelumnya menilai persoalan itu cukup ditangani melalui komisi terkait.
Baca juga: Gerindra Kritik Rapor Celios, Sugiat Santoso Pertanyakan Klaim 75 Persen Responden Stres
Sementara itu, Demokrat dan NasDem masih menunggu arahan pimpinan partai. PAN memilih mengkaji persoalan sebelum menentukan sikap. Posisi ketiga partai tersebut belum dapat diartikan sebagai dukungan atau penolakan final terhadap pansus maupun hak angket.
Berbeda dari fraksi yang membuka ruang pembahasan, Gerindra menegaskan status pencalonan Gibran telah final. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, menyatakan status hukum dan politik pencalonan Gibran sudah bersifat final. Gerindra juga meminta perhatian diarahkan pada pembangunan.
Baca juga: Hasyim Asy’ari Bantah Pasal Pencalonan Gibran Diselundupkan, Ini Alasannya
Artikel Terkait
Usai CELIOS, Muncul SMRC Oktober 2026, Dedi Mulyadi Ungguli Prabowo dengan Selisih 25,7 Poin
12 Dosen Administrasi Publik Unhas Raih Sertifikasi Asesor Nasional, Alumni Dibidik Siap Kerja
CEO Promedia Wanti-wanti Torasera Jadi Ladang Rente, Pemerintah Diminta Cegah Broker Berkedok Koperasi
TPG Guru Non-ASN Mulai Masuk Rekening, Ini Tahapan yang Masih Ditunggu hingga Pekan Depan
MBG Prasmanan Tak Bisa Diterapkan Sembarangan, BGN Tetapkan Syarat dan Aturan Porsi Siswa