Pulau Strategis di Bali dan NTB Diduga Dikuasai Asing, Menteri ATR/BPN Turun Tangan

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Kamis, 3 Juli 2025 | 06:11 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.  (Foto : Instagram/nusronwahid)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto : Instagram/nusronwahid)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap adanya dugaan penguasaan sejumlah pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh warga negara asing (WNA).

Dugaan tersebut memicu kekhawatiran soal potensi pelanggaran hukum agraria dan ancaman terhadap kedaulatan wilayah Indonesia.

Baca Juga: Jejak Intelektual Imam Bukhari Jadi Perekat Diplomasi Budaya Indonesia-Uzbekistan

"Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing," ungkap Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (1/7/2025).

Menurut Nusron, meski belum diketahui secara rinci bagaimana proses kepemilikan lahan itu terjadi, secara kasat mata pulau-pulau tersebut telah dibangun dan dikembangkan menjadi resor atau properti atas nama asing.

“Pulau tersebut sudah dibangun rumah, dibangun resor atas nama asing. Kami belum tahu pasti bagaimana dokumen atau proses hukumnya,” tambahnya.

Menanggapi temuan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran, termasuk memeriksa dokumen legalitas dan status kepemilikan pulau-pulau yang dimaksud.

Baca Juga: Pemerataan ASN Mandek, DPR Desak Regulasi Baru untuk Daerah 3T

Nusron menegaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kepemilikan pulau oleh pihak asing tidak diperbolehkan.

"Kita cek ke dirjen legal standing-nya kayak apa. Tapi secara aturan, kalau dimiliki asing, itu tidak boleh," tegas Nusron.

Namun, ia menyatakan bahwa kolaborasi antara badan hukum Indonesia dengan investor asing masih dimungkinkan, selama hubungan itu sebatas pengelolaan, bukan kepemilikan.

Baca Juga: SPPI, Garda Muda Gizi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

“Kalau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, yang diperbolehkan hanya pengelolaannya saja, bukan kepemilikannya,” jelasnya.

Isu ini langsung menjadi perhatian serius DPR RI. Wakil rakyat menilai, jika benar terjadi, praktik tersebut dapat merugikan negara dan mengancam kedaulatan tanah air.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X