Dengan sistem Kopdes/Kel Merah Putih, pemerintah berupaya menekan praktik tersebut.
Koperasi lokal diberi kewenangan langsung menyalurkan LPG subsidi kepada warga yang benar-benar membutuhkan sesuai kuota dan harga resmi.
Selain mendorong pemerataan, langkah ini juga menjadi bentuk pengawasan berbasis masyarakat.
Langkah ini juga didukung penuh oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang terus mendorong penguatan peran koperasi dalam layanan publik.
Baca Juga: Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Tuding Ada Kampanye Penghancuran Reputasi
Koperasi Merah Putih menjadi model pengelolaan distribusi subsidi yang terbuka dan berpihak pada rakyat kecil.
Dengan sistem yang lebih adil dan transparan, diharapkan ke depan tidak ada lagi kelangkaan gas akibat penimbunan, dan masyarakat dapat menikmati manfaat subsidi dengan layak.***
Artikel Terkait
Enam Pejabat Polda Sulteng Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
Studi Ungkap: Strategi Pinjaman China Hambat Kemandirian Keuangan Negara Berkembang
Jokowi Disebut Tak Jadi Maju Jadi Caketum PSI, Kaesang: Masa Anak Sama Bapak Saingan
Unhan RI Genjot Gizi Anak Lewat Posyandu Bhayangkara: Strategi Wujudkan Generasi Emas 2045
China-Taiwan Memanas: Perang Narasi Sejarah dan Klaim Kedaulatan Kian Tajam
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Tuding Ada Kampanye Penghancuran Reputasi
Gus Muhaimin Perintahkan Razia Pesantren Abal-Abal, Fokus Jabar Jadi Prioritas Awal
Zohran Mamdani Menang Telak, Siap Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Akuisisi Raksasa: Mars Kantongi Restu AS untuk Caplok Kellanova, Eropa Mulai Selidiki Risiko Kenaikan Harga
Hakim AS Tolak Gugatan Penulis terhadap Meta dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta oleh AI