"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan)," tegasnya.
Pernyataan Jokowi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa langkah hukum dan politik terkait pemakzulan tidak bisa ditempuh hanya berdasarkan tekanan kelompok tertentu tanpa bukti pelanggaran konstitusional yang jelas. ***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Jamu Timnas Indonesia Usai Kalahkan Timnas China
Kapolda Sulteng Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Lapangan Mapolda
Presiden Prabowo Siapkan Diskon Tarif Transportasi Nasional, Erick Thohir: Ringankan Beban Masyarakat Saat Liburan
Soal Surat Pemakzulan Gibran dari FPP TNI, Hidayat Nur Wahid: Sudah Sampai di MPR, Tapi Proses Masih Panjang
Empat Adab dan Sunnah Penting Saat Pemotongan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 2025
Desa Bangkit Lewat Koperasi Merah Putih: Dorong Ekonomi Berdaya Saing
Erick Thohir Umumkan Dua Laga Uji Coba Timnas Jelang Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Elon Musk Dukung Pemakzulan Trump, Ketegangan Dua Tokoh Berpengaruh AS Makin Memanas
5 Bahan Dapur yang Bikin Daging Kurban Lebih Empuk, Mudah Didapat dan Praktis Digunakan
Pesan Idul Adha 2025 dari Presiden Prabowo: Teladani Keteguhan Iman Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail