JAKARTA, METROSELEBES.COM – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hal itu disampaikan Menkes dalam sidang lanjutan uji materi yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Tapi Bukan Varian Mematikan
Dalam sidang tersebut, Budi menegaskan bahwa norma-norma dalam UU Kesehatan telah selaras dengan konstitusi dan sistem hukum nasional.
“Pemerintah memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim MK untuk menolak permohonan para pemohon seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Menkes Budi dalam keterangannya.
Sebagai informasi, PB IDI mengajukan uji materi terhadap Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan.
Mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai secara spesifik bahwa organisasi profesi untuk dokter hanya diwakili oleh Ikatan Dokter Indonesia dan untuk dokter gigi oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia.
Baca Juga: Viral Pernyataan Menkes Soal Gaji dan Obesitas, Budi Sadikin: Niat Saya Sebenarnya Baik
Namun, Menkes menilai bahwa pasal tersebut justru merupakan penegasan prinsip konstitusional dalam negara demokrasi, yakni kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Norma ini menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi secara inklusif, bukan eksklusif. Ini justru memperkuat pengakuan konstitusional terhadap kebebasan berserikat,” ujar Budi.
Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum demokratis, negara tidak berhak membatasi pilihan individu untuk berserikat, termasuk dalam membentuk organisasi profesi di bidang kesehatan.
Baca Juga: Gaji Rp15 Juta Bisa Jadi Tolak Ukur Negara Maju, Menkes Soroti Peran Gaya Hidup Sehat
“Dalam negara hukum demokratis, kebebasan berserikat bukan tunduk pada perintah negara, melainkan berdiri atas dasar kehendak bebas subjek hukum,” tandasnya.
Polemik mengenai UU Kesehatan ini menjadi sorotan luas di kalangan profesi medis, mengingat dampaknya yang besar terhadap tata kelola organisasi profesi kesehatan di Indonesia.
Artikel Terkait
Koperasi Merah Putih: Akselerasi Legalitas untuk Ekonomi Desa Bangkit
Indonesia Bangun Pusat Data Raksasa, Dorong Kedaulatan Digital Nasional
Indonesia Siap Jadi Raja Telur Dunia di Tengah Krisis Global Flu Burung
Telur RI Tembus Pasar Amerika: Momentum Emas di Tengah Krisis Flu Burung Global
Kapolda Sulteng Dampingi Wakil Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Donggala
Si Propam Gelar Gaktibplin, Tegakkan Disiplin Personel Polresta Palu
Kembali ke Masyarakat, Alumni Deradikalisasi Dukung Satgas Madago Raya Tangkal Radikalisme
Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Palu yang Baru
Wagub Sulteng dr. Reny Lamadjido Dorong Akselerasi Serapan APBD di Pra-Rapim TEPRA
Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 900 Kg Dibeli dari Peternak Merangkap Polisi di Riau