Menkes Minta MK Tolak Gugatan IDI, Tegaskan UU Kesehatan Tak Langgar Konstitusi

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Kamis, 5 Juni 2025 | 06:36 WIB
Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin.  (Foto : Instagram.com/bgsadikin)
Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin. (Foto : Instagram.com/bgsadikin)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal itu disampaikan Menkes dalam sidang lanjutan uji materi yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Tapi Bukan Varian Mematikan

Dalam sidang tersebut, Budi menegaskan bahwa norma-norma dalam UU Kesehatan telah selaras dengan konstitusi dan sistem hukum nasional.

“Pemerintah memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim MK untuk menolak permohonan para pemohon seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Menkes Budi dalam keterangannya.

Sebagai informasi, PB IDI mengajukan uji materi terhadap Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan.

Mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai secara spesifik bahwa organisasi profesi untuk dokter hanya diwakili oleh Ikatan Dokter Indonesia dan untuk dokter gigi oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia.

Baca Juga: Viral Pernyataan Menkes Soal Gaji dan Obesitas, Budi Sadikin: Niat Saya Sebenarnya Baik

Namun, Menkes menilai bahwa pasal tersebut justru merupakan penegasan prinsip konstitusional dalam negara demokrasi, yakni kebebasan berserikat dan berkumpul.

“Norma ini menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi secara inklusif, bukan eksklusif. Ini justru memperkuat pengakuan konstitusional terhadap kebebasan berserikat,” ujar Budi.

Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum demokratis, negara tidak berhak membatasi pilihan individu untuk berserikat, termasuk dalam membentuk organisasi profesi di bidang kesehatan.

Baca Juga: Gaji Rp15 Juta Bisa Jadi Tolak Ukur Negara Maju, Menkes Soroti Peran Gaya Hidup Sehat

“Dalam negara hukum demokratis, kebebasan berserikat bukan tunduk pada perintah negara, melainkan berdiri atas dasar kehendak bebas subjek hukum,” tandasnya.

Polemik mengenai UU Kesehatan ini menjadi sorotan luas di kalangan profesi medis, mengingat dampaknya yang besar terhadap tata kelola organisasi profesi kesehatan di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X