Aplikasi Peduli Lindungi Disusupi Judi Online, Komdigi Resmi Blokir Akses

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Kamis, 22 Mei 2025 | 11:38 WIB
Logo Aplikasi Kesehatan Warga RI di era Covid-19, Peduli Lindungi.  (Foto : Dok. Peduli Lindungi)
Logo Aplikasi Kesehatan Warga RI di era Covid-19, Peduli Lindungi. (Foto : Dok. Peduli Lindungi)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Aplikasi Peduli Lindungi yang dulu menjadi garda depan dalam penanganan pandemi Covid-19, kini menuai sorotan tajam.

Aplikasi tersebut dilaporkan dialihkan ke laman judi online, memicu kekhawatiran publik terkait keamanan data pengguna.

Ramainya isu ini membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turun tangan. Dalam keterangan resminya, Komdigi menyatakan telah memblokir atau melakukan takedown terhadap aplikasi Peduli Lindungi menyusul temuan konten bermuatan perjudian online di dalamnya.

Baca Juga: Rekor Baru! Pemerintahan Prabowo Salurkan 53.874 Rumah Subsidi Kuartal Pertama, Kuota FLPP 2025 Naik Jadi 350.000 Unit

“Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam Peduli Lindungi,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Kamis 22 Mei 2025.

Alexander menjelaskan, langkah tegas tersebut diambil setelah pihaknya memverifikasi laporan yang masuk, termasuk bukti tautan dan tangkapan layar yang ramai beredar di media sosial.

Menurutnya, insiden ini merupakan kasus defacement atau perusakan digital yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab, dengan cara menyusupi sistem dan mengarahkan pengguna ke situs judi daring.

Baca Juga: Kemendesa PDTT Gelar Festival Bangun Desa 2025: Ajak Desa-Desa Tunjukkan Inovasi Terbaik

“Ini jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional,” tegas Alexander.

Sebagai informasi, aplikasi Peduli Lindungi sebelumnya dikelola oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan digunakan secara luas selama pandemi untuk pelacakan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Namun sejak tahun 2023, sistemnya telah diintegrasikan ke platform layanan kesehatan digital nasional Satu Sehat.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih: Sinergi Kemenkop dan KPK Demi Ekonomi Desa Transparan

Pengguna kini diarahkan untuk mengakses layanan kesehatan digital melalui situs resmi Satu Sehat di alamat satusehat.kemkes.go.id.

Komdigi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan aplikasi lama, dan hanya menggunakan platform resmi yang telah diverifikasi pemerintah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X