Di Balik Kedatangan Senyap: Ribuan Jemaah Haji Khusus Diam-Diam Tiba, Pemerintah Turun Tangan Awasi Ketat Layanan PIHK

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 13 Mei 2025 | 18:53 WIB
Gelombang jemaah haji khusus Indonesia mulai mendarat di Tanah Suci. Pada Senin (13/5/2024), sebanyak 41 jemaah dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) konsorsium tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah. (Kementerian Agama RI)
Gelombang jemaah haji khusus Indonesia mulai mendarat di Tanah Suci. Pada Senin (13/5/2024), sebanyak 41 jemaah dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) konsorsium tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah. (Kementerian Agama RI)

 

MADINAH, METROSELEBES.COM — Gelombang jemaah haji khusus Indonesia mulai mendarat di Tanah Suci. Pada Senin (13/5/2024), sebanyak 41 jemaah dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) konsorsium tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah.

Kedatangan ini menjadi sinyal awal dimulainya layanan haji khusus tahun 2024 yang langsung dikawal ketat oleh Pemerintah.

 

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, menjelaskan bahwa tanggung jawab penyediaan layanan jemaah haji khusus ada di tangan PIHK, sementara Pemerintah bertugas memastikan hak-hak jemaah benar-benar terpenuhi.

“Berbeda dari jemaah haji reguler, layanan haji khusus tidak disiapkan oleh Pemerintah, melainkan oleh PIHK. Namun, kami akan mengawasi setiap detailnya, dari transportasi hingga hotel,” tegas Abdul Basir.

Baca Juga: Haji Khusus Dimulai, Pemerintah Kawal Ketat Layanan PIHK di Tanah Suci

Pengawasan ini mencakup aspek layanan sejak jemaah tiba di bandara, transportasi menuju akomodasi, fasilitas hotel di Madinah dan Makkah, hingga pelaksanaan puncak ibadah haji di Armuzna.

“Tiap unit layanan akan dicek, apakah bus memenuhi standar, apakah hotel sesuai kontrak, dan apakah pelayanan saat puncak ibadah memenuhi kewajiban,” tambahnya.

Haji khusus tahun ini mendapat jatah kuota sebanyak 17.680 orang, atau 8% dari total kuota nasional, sebagaimana tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2018.

Menariknya, tidak seperti haji reguler, haji khusus tidak mengenal sistem gelombang, sehingga PIHK bebas menentukan waktu keberangkatan dan kepulangan para jemaah. Namun, pengawasan tetap dilakukan dari awal hingga akhir.

“Jadwal mereka fleksibel, tapi bukan berarti bebas dari pengawasan. Setiap pergerakan kami pantau,” ucap Basir.

Baca Juga: Lansia dan Jemaah Risti Tak Perlu Turun di Bir Ali, Pembimbing Ibadah Bantu Lafal Niat di Dalam Bis

Sementara itu, perkembangan kedatangan jemaah reguler menunjukkan volume yang terus meningkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X