“Lembaga negara termasuk Presiden bukanlah entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” tandasnya.
Amnesty International menilai penggunaan pasal-pasal ITE dalam kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan hukum yang dapat menciptakan ketakutan publik terhadap kritik dan kebebasan berpendapat.
“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” pungkas Usman. ***
Artikel Terkait
India dan Pakistan di Ambang Bencana: Akankah Nuklir Jadi Pilihan?
BREAKING NEWS! Arsenal Capai Kesepakatan Mengejutkan, Siap Datangkan Jenderal Lapangan dari La Liga!
Teror Tak Kasat Mata di Ladang Cabai: Petani Bongkar Cara Ampuh Mengusir Penghuni Ilegal Daun
Mikroba di Mulut Bisa Jadi Biang Kerok Migrain dan Nyeri Kronis, Studi Ini Bikin Kaget
Ketika Parlemen Dunia Islam Bersatu: Ada Apa di Balik Pertemuan PUIC 2025 di Jakarta?
Tanggapi Penetapan Tersangka Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Istana : Lebih Baik Dibina, Bukan Dihukum
Strategi Besar Sosial Bangsa Dimulai dari Sini: Fadli Zon Nahkodai HIPIIS 2024-2028
Istana Tegaskan Presiden Tak Pernah Laporkan Mahasiswi Pembuat Meme: Pembuat Ekspresi Harus Bertanggung Jawab
Sumpah Pemuda 2025 Akan Beda: Presiden Luncurkan 'Koperasi Desa Merah Putih', Apa Misinya?”
Orang Tua Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Kampus Pastikan Beri Pendampingan Hukum