Orang Tua Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Kampus Pastikan Beri Pendampingan Hukum

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Minggu, 11 Mei 2025 | 05:30 WIB
Ilustrasi Media Sosial (Ilustrasi logo media sosial (Unsplash/Mariia Shalabaieva))
Ilustrasi Media Sosial (Ilustrasi logo media sosial (Unsplash/Mariia Shalabaieva))

BANDUNG, METROSELEBES.COM – Polemik meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo yang menampilkan keduanya tengah berciuman, terus bergulir.

Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang diduga membuat meme tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Istana Tegaskan Presiden Tak Pernah Laporkan Mahasiswi Pembuat Meme: Pembuat Ekspresi Harus Bertanggung Jawab

Menanggapi kasus tersebut, pihak kampus melalui Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, mengungkapkan bahwa orang tua dari mahasiswi SSS telah datang langsung ke kampus dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf,” kata Nurlaela dalam keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca Juga: Ketika Parlemen Dunia Islam Bersatu: Ada Apa di Balik Pertemuan PUIC 2025 di Jakarta?

Selain itu, Nurlaela menegaskan bahwa kampus tetap memberikan pendampingan terhadap mahasiswi tersebut dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa dan pihak kampus tetap memberi pendampingan pada mahasiswa,” imbuhnya.

Baca Juga: Tanaman Kakao Terancam! Inilah Deretan Hama Mematikan yang Mengintai Perkebunan Anda

Sebelumnya, Istana melalui Kepala PCO Hasan Nasbi telah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah mengadukan kasus ini.

Namun, ia menegaskan bahwa ruang ekspresi publik harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak menjurus pada penghinaan.

Baca Juga: Kolaborasi Koperasi dan Pariwisata! Strategi Baru Pemerintah Dorong Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih

SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini menjadi perbincangan luas di media sosial, menimbulkan perdebatan soal batasan kebebasan berekspresi, terutama di kalangan akademik dan generasi muda. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X