Tanggapi Penetapan Tersangka Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Istana : Lebih Baik Dibina, Bukan Dihukum

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Minggu, 11 Mei 2025 | 04:57 WIB
Momen Jokowi dan Presiden Prabowo saat hadir dalam peringatan 17 tahun Partai Gerindra.  (Foto : Instagram/jokowi)
Momen Jokowi dan Presiden Prabowo saat hadir dalam peringatan 17 tahun Partai Gerindra. (Foto : Instagram/jokowi)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Istana Kepresidenan angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang dituduh membuat dan menyebarkan meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sedang berciuman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala PCO Hasan Nasbi menyatakan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Ketika Parlemen Dunia Islam Bersatu: Ada Apa di Balik Pertemuan PUIC 2025 di Jakarta?

Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah lebih memilih pendekatan pembinaan ketimbang penghukuman.

“Kalau ada pasal-pasalnya, kami serahkan ke polisi,” ujar Hasan kepada awak media di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Mei 2025.

Hasan menilai, tindakan mahasiswi itu bisa jadi merupakan luapan semangat anak muda yang belum tersalurkan dengan bijak.

Baca Juga: Teror Tak Kasat Mata di Ladang Cabai: Petani Bongkar Cara Ampuh Mengusir Penghuni Ilegal Daun

Oleh karena itu, menurutnya, pembinaan akan lebih bermanfaat ketimbang tindakan represif.

“Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangatnya yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya. Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu,” tambahnya.

SSS diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.

Baca Juga: Tanaman Kakao Terancam! Inilah Deretan Hama Mematikan yang Mengintai Perkebunan Anda

Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Penetapan tersangka terhadap mahasiswi ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya terkait batasan kebebasan berekspresi di era digital. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X