PALU, METROSELEBES.COM – Kebijakan optimalisasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 berhasil meningkatkan tingkat keterisian formasi secara signifikan.
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Aris Windiyanto, dalam rapat bersama jajaran Biro Kepegawaian, BKD, BKPSDM, dan BKPP se-Indonesia, Selasa (06/05/2025).
Baca Juga: Tarif AS Ancam Lapangan Kerja, Al Hidayat Samsu Serukan Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Menurut Aris, berdasarkan data BKN per 5 Mei 2025, jumlah peserta yang lulus sebelum optimalisasi sebanyak 164.531 orang.
Setelah diberlakukannya kebijakan optimalisasi, angka tersebut melonjak menjadi 178.729 peserta.
“Optimalisasi diperuntukkan bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus dalam skema tiga kali formasi namun memenuhi passing grade pada tahap akhir,” jelas Aris.
Secara teknis, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Kebijakan ini menjadi solusi dalam mengisi kekosongan formasi akibat pengunduran diri atau tidak terisinya posisi dalam seleksi awal.
Baca Juga: 35 Kandidat JPT Kemenaker Jalani Asesmen BKN, Ukur Potensi dan Kompetensi ASN
Namun demikian, Aris menegaskan bahwa pelamar yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti seleksi CASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB 6 Tahun 2024 dan ditegaskan melalui Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.
“Pengunduran diri berdampak pada pemenuhan kebutuhan ASN yang telah dirancang oleh masing-masing instansi. Hingga saat ini, dari total 16.300 peserta optimalisasi di 21 instansi pusat dan 89 instansi daerah, hanya 2.102 pelamar yang memilih mundur. Ini angka yang sangat kecil jika dibandingkan total keterisian formasi,” tambahnya.
Baca Juga: Menko Airlangga Terima Delegasi Korea Selatan: Dorong Investasi dan Kolaborasi Ekonomi Strategis
Sementara itu, Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN, Mohammad Ridwan, mengingatkan agar instansi segera mengusulkan pengganti peserta seleksi paling lambat 9 Mei 2025 melalui sistem yang telah disediakan. Ridwan menegaskan bahwa setelah tanggal tersebut, sistem penggantian akan ditutup secara administratif.
Artikel Terkait
Luna Maya Ungkap Sempat Kejar Maxime Bouttier Saat PDKT: “Dia Sempat Menghilang”
Didukung Sahabat, Maxime Bouttier Akui Tersadar Usai Nyaris Kehilangan Luna Maya
Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Obat Keras dalam Vape, Ditangkap Saat Pemulihan Pascabedah
UIN Datokarama dan BBTNLL sinergi kembangkan potensi hutan Lore Lindu
Hamas Tolak Lanjutkan Perundingan, Israel Siap Kuasai Seluruh Gaza
Menko Airlangga Terima Delegasi Korea Selatan: Dorong Investasi dan Kolaborasi Ekonomi Strategis
OJK Luncurkan IKAD, Strategi Baru Perluas Inklusi Keuangan Daerah
TRUMP DAN PM CARNEY GELAR PERTEMUAN PENTING DI GEDUNG PUTIH, TEGANGAN DIPERKIRAKAN TINGGI
35 Kandidat JPT Kemenaker Jalani Asesmen BKN, Ukur Potensi dan Kompetensi ASN
Tarif AS Ancam Lapangan Kerja, Al Hidayat Samsu Serukan Kedaulatan Ekonomi Indonesia