JAKARTA, METROSELEBES.COM – Aktor Jonathan Frizzy atau yang dikenal dengan nama Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan obat keras yang ditemukan dalam cairan vape miliknya.
Penetapan ini diumumkan usai gelar perkara oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Jumat, 3 Mei 2025. Sebelumnya, Ijonk sempat dipanggil sebagai saksi pada 17 April namun tidak hadir dalam panggilan kedua karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Luna Maya Dan Maxime Bouttier Segera Menikah, Nagita Slavina Ternyata Jadi Mak Comblang
Diamankan di Bintaro
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 18.00 WIB di rumah pribadinya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. “Ijonk bersikap kooperatif saat diamankan,” jelasnya.
Dalam Kondisi Pemulihan
Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung menyampaikan bahwa Ijonk masih dalam masa pemulihan usai menjalani operasi. “Ia belum bisa banyak bergerak, jadi tidak kami tampilkan di konferensi pers,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (5/5).
Baca Juga: Messi vs Yamal: Siapa yang Lebih Bersinar di Usia 17?
Tidak Ingin Berlarut-larut
Kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi menyebut kliennya ingin kasus ini segera dituntaskan. “Meski sempat kami sarankan ditunda karena kesehatannya, Ijonk tetap memilih hadir untuk diperiksa,” kata Lamgok.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.