OJK Luncurkan IKAD, Strategi Baru Perluas Inklusi Keuangan Daerah

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Selasa, 6 Mei 2025 | 18:05 WIB
OJK meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam ajang Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (6/5/2025). (Foto : Dok. OJK)
OJK meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam ajang Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (6/5/2025). (Foto : Dok. OJK)

PALU, METROSELEBES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam ajang Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Peluncuran IKAD dilakukan bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian sebagai bentuk sinergi nasional dalam memperluas inklusi keuangan hingga ke pelosok daerah.

Baca Juga: Menko Airlangga Terima Delegasi Korea Selatan: Dorong Investasi dan Kolaborasi Ekonomi Strategis

IKAD dirancang sebagai instrumen strategis untuk memetakan kondisi akses layanan keuangan di seluruh wilayah Indonesia. I

ndeks ini diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan, serta memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam mendorong pemerataan kesejahteraan melalui layanan keuangan yang inklusif.

“IKAD lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang inklusif. Ini bagian penting dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana diamanatkan dalam RPJPN,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.

Baca Juga: Didukung Sahabat, Maxime Bouttier Akui Tersadar Usai Nyaris Kehilangan Luna Maya

Acara peluncuran turut dihadiri oleh Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Bappenas Vivi Yulaswati, perwakilan dari Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Dalam Negeri.

IKAD sendiri disusun melalui kolaborasi dengan lembaga riset dan akademisi, serta mengusung semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh yang Tak Terlihat.”

Dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, inklusi keuangan ditetapkan sebagai indikator utama pembangunan nasional dengan target 98 persen pada tahun 2045.

Baca Juga: Luna Maya Dan Maxime Bouttier Segera Menikah, Nagita Slavina Ternyata Jadi Mak Comblang

Melalui IKAD, pusat dan daerah kini memiliki alat ukur terintegrasi untuk menyelaraskan kebijakan dan mendorong program strategis seperti Satu Rekening Satu Penduduk.

Saat ini, telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh Indonesia, terdiri atas 38 TPAKD tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten/kota.

TPAKD berperan aktif dalam merancang program sesuai kebutuhan lokal, seperti literasi keuangan, pemanfaatan produk keuangan, dan penguatan infrastruktur layanan keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X