PALU, METROSELEBES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam ajang Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Peluncuran IKAD dilakukan bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian sebagai bentuk sinergi nasional dalam memperluas inklusi keuangan hingga ke pelosok daerah.
Baca Juga: Menko Airlangga Terima Delegasi Korea Selatan: Dorong Investasi dan Kolaborasi Ekonomi Strategis
IKAD dirancang sebagai instrumen strategis untuk memetakan kondisi akses layanan keuangan di seluruh wilayah Indonesia. I
ndeks ini diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan, serta memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam mendorong pemerataan kesejahteraan melalui layanan keuangan yang inklusif.
“IKAD lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang inklusif. Ini bagian penting dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana diamanatkan dalam RPJPN,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.
Baca Juga: Didukung Sahabat, Maxime Bouttier Akui Tersadar Usai Nyaris Kehilangan Luna Maya
Acara peluncuran turut dihadiri oleh Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Bappenas Vivi Yulaswati, perwakilan dari Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Dalam Negeri.
IKAD sendiri disusun melalui kolaborasi dengan lembaga riset dan akademisi, serta mengusung semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh yang Tak Terlihat.”
Dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, inklusi keuangan ditetapkan sebagai indikator utama pembangunan nasional dengan target 98 persen pada tahun 2045.
Baca Juga: Luna Maya Dan Maxime Bouttier Segera Menikah, Nagita Slavina Ternyata Jadi Mak Comblang
Melalui IKAD, pusat dan daerah kini memiliki alat ukur terintegrasi untuk menyelaraskan kebijakan dan mendorong program strategis seperti Satu Rekening Satu Penduduk.
Saat ini, telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh Indonesia, terdiri atas 38 TPAKD tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten/kota.
TPAKD berperan aktif dalam merancang program sesuai kebutuhan lokal, seperti literasi keuangan, pemanfaatan produk keuangan, dan penguatan infrastruktur layanan keuangan.
Artikel Terkait
OJK Cabut Izin Usaha PT Paytren Aset Manajemen Syariah
Evaluasi Enam Bulan Pemerintahan, Presiden Prabowo Tegaskan Fondasi Kebangkitan Bangsa
Messi vs Yamal: Siapa yang Lebih Bersinar di Usia 17?
Premeier league Panas di Ujung Musim: Siapa yang Rebut Tiket Liga Champions?
Luna Maya Dan Maxime Bouttier Segera Menikah, Nagita Slavina Ternyata Jadi Mak Comblang
Luna Maya Ungkap Sempat Kejar Maxime Bouttier Saat PDKT: “Dia Sempat Menghilang”
Didukung Sahabat, Maxime Bouttier Akui Tersadar Usai Nyaris Kehilangan Luna Maya
Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Obat Keras dalam Vape, Ditangkap Saat Pemulihan Pascabedah
UIN Datokarama dan BBTNLL sinergi kembangkan potensi hutan Lore Lindu
Hamas Tolak Lanjutkan Perundingan, Israel Siap Kuasai Seluruh Gaza
Menko Airlangga Terima Delegasi Korea Selatan: Dorong Investasi dan Kolaborasi Ekonomi Strategis