Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.
"Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis surat tersebut.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Timnas Indonesia berhasil Menahan Tim Arab Saudi dengan Skor 1-1
Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.
SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.
"Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja," tukasnya.***
Artikel Terkait
RPP Manajemen ASN Segera Rampung: Menuju Birokrasi yang Lincah dan Profesional
RPP Manajemen ASN Menuju Pengesahan: Mengoptimalkan Manajemen Aparatur Sipil Negara di Indonesia
Rekomendasi 5 HP Terbaru Juli 2024: Pilihan Terbaik untuk Upgrade!
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia berhasil Menahan Tim Arab Saudi dengan Skor 1-1
Tok!, 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024