METRO SELEBES.COM - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) kini berada di tahap akhir.
Pembahasan substansi RPP ini telah dirampungkan oleh Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang bertugas menyusun RPP tersebut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah mengadakan uji publik di berbagai daerah.
Baca Juga: Pemberian Remisi Hari Anak Nasional 2024: Sebuah Penghargaan dan Motivasi untuk Anak Binaan
Uji publik ini bertujuan untuk menampung tanggapan dan masukan terkait substansi RPP Manajemen ASN dari berbagai instansi pemerintah, asosiasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, akademisi, pakar, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik telah difinalisasi dan pengayaan substansi sudah dilakukan. "Selanjutnya akan diajukan harmonisasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Presiden dan PP diundangkan," ujar Menteri Anas di Jakarta.
Presiden RI, Joko Widodo, telah menyetujui izin prakarsa penyusunan RPP Manajemen ASN pada 5 Februari 2024. Penyusunan draft awal RPP ini melibatkan tim PAK (Panitia Antar Kementerian) yang terdiri dari berbagai kementerian seperti Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional RI.
Baca Juga: MAN Insan Cendekia Sumedang Resmi Beroperasi, Siapkan Generasi Emas Bangsa
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa RPP Manajemen ASN terdiri dari 21 Bab dan 312 Pasal.
RPP ini mengatur berbagai aspek manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, hingga penegakan disiplin.
Kebijakan ini disusun berdasarkan sistem merit dengan penguatan mobilitas talenta serta menggunakan platform digital Manajemen ASN. "Penajaman di TIM PAK dan TIM Teknis sudah dilakukan secara keseluruhan. RPP Manajemen ASN yang sedang disusun akan kita pakai dalam pengelolaan ASN secara berkelanjutan, sehingga ASN sebagai penggerak birokrasi bisa bekerja lincah, profesional, berintegritas, dan berwawasan global," pungkas Aba.
Dengan rampungnya RPP Manajemen ASN ini, diharapkan aparatur sipil negara dapat bekerja lebih efektif dan efisien, mendukung terciptanya birokrasi yang responsif dan profesional di Indonesia.***
Artikel Terkait
Sosialisasi Pembinaan Disiplin Positif dan Penyuluhan Kebhinekaan: Kolaborasi SMP Negeri 3 Mutiara dengan Binmas Polres Pidie
Klinik Kesehatan Haji Indonesia Makkah Berikan Layanan Optimal bagi Ribuan Jemaah Haji
Toyota Rush 2024: SUV Unggulan yang Siap Mengguncang Pasar Otomotif Indonesia
MAN Insan Cendekia Sumedang Resmi Beroperasi, Siapkan Generasi Emas Bangsa
Pemberian Remisi Hari Anak Nasional 2024: Sebuah Penghargaan dan Motivasi untuk Anak Binaan