METRO SELEBES.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 5/2024 tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.
Menurut dia, judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal. Tak dipungkiri, ASN bisa juga terlibat dalam perjudian daring.
"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ujar Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga: Tok!, 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024
Tindak pidana perjudian daring ini memasuki titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.
Oleh karena itu, Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring," jelasnya.
Apabila ditemukan adanya indikasi, lanjut Anas, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.
Artikel Terkait
RPP Manajemen ASN Segera Rampung: Menuju Birokrasi yang Lincah dan Profesional
RPP Manajemen ASN Menuju Pengesahan: Mengoptimalkan Manajemen Aparatur Sipil Negara di Indonesia
Rekomendasi 5 HP Terbaru Juli 2024: Pilihan Terbaik untuk Upgrade!
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia berhasil Menahan Tim Arab Saudi dengan Skor 1-1
Tok!, 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024