Kesepakatan DPR RI, Menpan RB, dan BKN: Mengangkat Tenaga Honorer Tanpa Terkecuali Menjadi PPPK – Duh Nasib Honorer di Luar Database BKN

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Selasa, 14 Mei 2024 | 20:46 WIB
Kesepakatan DPR RI, Menpan RB, dan BKN: Mengangkat Tenaga Honorer Tanpa Terkecuali Menjadi PPPK  (Pemerintah Aceh)
Kesepakatan DPR RI, Menpan RB, dan BKN: Mengangkat Tenaga Honorer Tanpa Terkecuali Menjadi PPPK (Pemerintah Aceh)

Jadi bagi tenaga honorer jangan khawati pemerintah bersama DPR RI, Menpan RB dan BKN siap memperjuangkan masalah honorer desember 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X