METROSELEBES.COM, - Hari ini 14 Mei 2024, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akan menjalani sidang praperadilan dugaan TPPU.
Dugaan TPPU ini diungkapkan oleh Bareskrim Polri, Panji Gumilang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi terhadap Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Panji Gumilang.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Kedua Pembunuhan Mayat Dalam Sarung Terjadi di Tangsel
Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan ini karena merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia juga meminta hakim untuk menyatakan sprindik tentang dugaan pencucian uang terhadapnya tidak sah dan memerintahkan Bareskrim Polri menghentikan penyidikan atas kasus tersebut.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi. Saksi dan ahli yang dihadirkan Panji Gumilang diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperkuat argumentasi dalam gugatan praperadilannya.
Hasil sidang praperadilan ini akan menentukan apakah penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka sah atau tidak.***
Artikel Terkait
Ketua PKS Sumbar Instruksikan Kepanduan dan Kader Bantu Masyarakat Terdampak Banjir
BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Bayar Iuran JKN Tepat Waktu
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Kedua Pembunuhan Mayat Dalam Sarung Terjadi di Tangsel