PALU, METROSELEBES.COM – Seorang oknum guru ngaji berinisial AA dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kronologi peristiwa itu terjadi saat korban tengah berada seorang diri di rumah, Minggu pagi, 18 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, di wilayah Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Baca Juga: Polisi Amankan Guru Ngaji Terduga Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Palu Selatan
Laporan resmi diajukan oleh Irmawati (28), ibu kandung korban. Menurutnya, anaknya mendadak bersikap gelisah usai kejadian.
Setelah ditanya secara perlahan, korban akhirnya mengaku bahwa AA—yang dikenal sebagai guru ngajinya—telah melakukan perbuatan yang membuatnya merasa tidak nyaman.
“Kami langsung menanyakan kronologinya, lalu memastikan kebenarannya ke anggota keluarga lainnya. Setelah itu, kami sepakat melapor ke polisi,” kata Irmawati.
Baca Juga: 39 Pelajar Purwakarta Pulang Dari Barak Militer, Orang Tua Terharu Lihat Perubahan Anak
Polisi langsung merespons laporan dengan menerbitkan surat pengantar untuk visum et repertum (VER), serta mulai mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa laporan dugaan asusila tersebut telah diterima dan kini tengah ditangani pihaknya.
Baca Juga: Menteri PKP Gencar Berantas Korupsi di Sektor Perumahan, Saluran Aduan BENAR PKP Diluncurkan
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami pastikan akan menangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindakan yang membahayakan keselamatan mereka. ***