Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan yang dibangun di ruang digital tetap memiliki risiko hukum dan keamanan pribadi. Perkara RA masih berada dalam proses penanganan aparat, sehingga seluruh dugaan terhadapnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
(Fir/Asb)
Artikel Terkait
Karhutla Kalteng: 34 Titik Api Dipadamkan, Lahan Gambut Pulang Pisau Masih Jadi Perhatian
Api Kepung Guntung Damar, Prabowo Tunjuk Haji Isam Pimpin Penanganan Karhutla Kalsel
Polda Jabar Bongkar Markas Penipuan Online Jaringan 'Pancasona Family' asal Sidrap, 12 Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus Rp3,5 Miliar Seret Ruben Onsu Jadi Tersangka, Kubu Artis Ungkap Awal Mula Persoalan
Sejarah PT Lonsum di Bulukumba Disorot Aktivis, Rahmat Minta Jejak Tanah Ulayat Ammatoa Kajang Dibuka