Merkuri Cair 3,4 Ton Disisipkan dalam Ekspor Keramik ke Burkina Faso, Bea Cukai Bongkar Modusnya

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Minggu, 2 Agustus 2026 | 14:12 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak membongkar dugaan penyelundupan 3,4 ton merkuri cair ke Burkina Faso yang disisipkan dalam ekspor keramik. (Dok.Instagram@berita jatim)
Bea Cukai Tanjung Perak membongkar dugaan penyelundupan 3,4 ton merkuri cair ke Burkina Faso yang disisipkan dalam ekspor keramik. (Dok.Instagram@berita jatim)

Inti berita:

Bea Cukai Tanjung Perak menemukan sekitar 3,4 ton merkuri cair yang diduga disisipkan dalam 900 karton ekspor keramik tujuan Burkina Faso, dengan nilai barang dan/atau potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar.

 

METROSELEBES.com, SURABAYA – Di antara ratusan karton keramik yang tampak seperti muatan ekspor biasa, petugas Bea Cukai Tanjung Perak menemukan cairan berwarna silver yang justru membawa persoalan serius. Hasil pemeriksaan laboratorium mengungkap cairan tersebut merupakan merkuri dalam bentuk cair dengan total berat sekitar 3,4 ton, yang diduga hendak dikirim ke Burkina Faso.

Temuan itu bermula ketika Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap ekspor di area pemeriksaan PT Terminal Petikemas Surabaya. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), muatan tersebut tercatat sebagai keramik sebanyak 900 karton. Namun, pemeriksaan fisik menemukan 251 botol dan 71 jeriken berisi cairan berwarna silver yang tidak sesuai dengan jenis barang dalam dokumen ekspor.

Baca juga: Tak Cukup Hukum Pidana, Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja Toraja di Nabire Terancam Denda 'Bayar Kepala' Tradisi Papua

Kecurigaan petugas kemudian diperkuat melalui pemeriksaan laboratorium. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya Nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tertanggal 28 Juli 2026, cairan tersebut dinyatakan sebagai merkuri. Bea Cukai menyebut nilai barang dan/atau potensi kerugian negara dari temuan itu diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar.

Penindakan dilakukan setelah Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Perak menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 22 Juli 2026 atas PEB Nomor 131146 tertanggal 20 Juli 2026. Sistem penghentian atau Stop System kemudian dilakukan pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 10.49 WIB untuk memungkinkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kontainer ekspor tersebut.

Baca juga: Kopilot Malaysia Diduga Jadi Kurir Ekstasi ke Jakarta, 26 Kg Narkoba Diselundupkan dalam Koper 

Tujuan pengiriman disebut Burkina Faso, negara Afrika Barat yang perekonomiannya banyak ditopang sektor pertambangan emas. Bea Cukai menjelaskan merkuri dapat digunakan dalam proses amalgamasi, yakni metode pemisahan emas dari bijih menggunakan raksa. “Biaya sangat murah, proses cepat dan operasi produksi sederhana,” demikian keterangan Bea Cukai, meski penggunaan merkuri juga memiliki risiko toksisitas tinggi dan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

Atas temuan tersebut, pihak Bea Cukai menduga terdapat pelanggaran Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain itu, kasus tersebut diduga berkaitan dengan Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury atau Konvensi Minamata mengenai Merkuri. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak eksportir mengenai dugaan penyisipan merkuri dalam muatan keramik tersebut.

Baca juga: IKT Kawal Kasus Kematian Siswi SMP di Nabire, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian karena merkuri merupakan bahan yang memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan apabila penggunaannya tidak dikendalikan. Bea Cukai masih melakukan proses penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara status pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut. (*)

(Man/Ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X