Inti berita:
• Polda Sulsel mengungkap 11 kasus penipuan online dengan 22 tersangka dalam tiga bulan terakhir.
• Modusnya beragam, sementara kerugian terbesar mencapai Rp614 juta dari penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu.
METROSELEBES.com, MAKASSAR — Layar ponsel yang awalnya menjadi pintu menuju peluang bisnis, pekerjaan, hingga transaksi jual beli, dalam sejumlah kasus justru menjadi awal kerugian bagi warga Sulawesi Selatan. Polda Sulsel mengungkap 11 perkara penipuan online dengan 22 tersangka dalam kurun tiga bulan terakhir.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026). Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Jan Manto Hasiholan memaparkan pola kejahatan yang menyasar korban melalui berbagai tawaran di ruang digital.
Baca juga: Kisah di Balik Sindikat Judol Rp1,037 Triliun, Bareskrim Ungkap Peran AI Saat Situs Diblokir
"Dari 11 perkara tersebut, modus yang digunakan cukup beragam. Mulai dari lelang mobil, penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG atau program MBG, bibit kelapa sawit, lowongan kerja di Bandara Sultan Hasanuddin, bata ringan, sepeda motor, telepon seluler iPhone, hingga tawaran bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI.
"Yang paling mencolok adalah kasus penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu. Dua tersangka berinisial B dan RP yang diamankan di Batam diduga menyebabkan seorang korban asal Kabupaten Sidrap mengalami kerugian hingga Rp614 juta," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang disiarkan langsung melalu platform digital resmi Polda Sulsel.
Tidak hanya berhenti pada satu pola, polisi juga mengungkap sejumlah modus transaksi segitiga, termasuk penjualan BBM jenis solar dan kerbau. Salah satu perkara melibatkan tiga tersangka dengan korban asal Bone yang mengalami kerugian Rp23 juta, sedangkan kasus penjualan kerbau melibatkan tersangka ES yang berada di Lapas Mamasa.
Kabid Humas Polda Sulsel menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menindak laporan masyarakat terkait kejahatan siber. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana siber. Polisi mengamankan 27 telepon seluler, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu printer termal dan empat bundel rekening korban.
Di sisi lain, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan tiga dari 11 perkara telah dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk tahap II, sedangkan delapan perkara lainnya masih dalam penyidikan.
Artikel Terkait
AHY Tekankan Batas Kekuasaan, Soroti Netralitas Aparat sebagai Warisan Reformasi
Akui Salah, Oknum Guru Perempuan Kasus Video Asusila di Pekalongan Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf
Alumni Berprestasi Untad Tewas dalam Kecelakaan di Cirebon, Keluarga Soroti Kejanggalan dan Tempuh Jalur Hukum
Rp3,5 Miliar Bukan Sekadar Talangan, Jhon LBF dan Ruben Onsu Sepakati Skema Endorsement
Cuaca Sulsel Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, BMKG Ingatkan Warga soal Angin Kencang dan Udara Panas