Dituntut 8 Tahun, Eks Kabaranahan Kemhan Balik Menuding: Saya Hanya Jalankan Perintah Atasan

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:23 WIB
Eks Kabaranahan Kemhan Leonardi dituntut 8 tahun dalam kasus satelit. Ia sebut tuntutan zalim karena hanya menjalankan perintah pimpinan. (Dok.Threads@voxantara)
Eks Kabaranahan Kemhan Leonardi dituntut 8 tahun dalam kasus satelit. Ia sebut tuntutan zalim karena hanya menjalankan perintah pimpinan. (Dok.Threads@voxantara)

Inti berita:

"Leonardi dituntut 8 tahun penjara dalam perkara pengadaan satelit Kemhan. Ia membantah bertindak atas keputusan sendiri dan menegaskan kebijakan tersebut dijalankan dalam rantai komando pimpinan."

 

METROSELEBES.com, JAKARTA– Ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjadi panggung benturan dua versi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan. Di satu sisi, Oditur Militer menuntut Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dengan hukuman delapan tahun penjara. Di sisi lain, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan itu menilai dirinya justru dikorbankan atas kebijakan yang menurutnya dijalankan dalam rantai perintah pimpinan.

Leonardi dituntut delapan tahun penjara dalam perkara pengadaan user terminal ground segment satelit untuk mengamankan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, tuntutan itu disertai pidana pengganti selama lima bulan kurungan.

Baca juga: 

Tuntutan tersebut langsung mendapat perlawanan dari Leonardi. Ia menyebut hukuman yang ditujukan kepadanya sebagai tuntutan yang “zalim” dan menilai dirinya seolah ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang menurut versinya bukan keputusan pribadi. Leonardi beralasan langkah yang ditempuh saat itu berkaitan dengan kebutuhan mempertahankan slot orbit Indonesia agar tidak kehilangan hak pengelolaannya.

Dalam pembelaannya, Leonardi juga membawa persoalan rantai komando ke tengah persidangan. Ia menyatakan keputusan terkait pengadaan satelit tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan dalam konteks arahan pimpinan, termasuk Menteri Pertahanan saat itu Ryamizard Ryacudu serta Presiden Joko Widodo. Karena itu, ia mempertanyakan dasar pemidanaan terhadap dirinya apabila kebijakan tersebut dijalankan sebagai bagian dari tugas kedinasan.

Namun, klaim tersebut tidak serta-merta menggugurkan konstruksi perkara yang diajukan Oditur Militer. Penuntut tetap menilai Leonardi memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan yang menjadi objek perkara. Dengan demikian, persidangan kini memperhadapkan dua persoalan utama: apakah tindakan tersebut merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan perintah atasan atau justru mengandung pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

Perkara ini juga melibatkan Thomas Anthony Van Der Heyden dari pihak swasta. Ia turut menghadapi tuntutan pidana delapan tahun penjara dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan satelit tersebut. Persidangan koneksitas ini pun menjadi sorotan karena menyentuh proyek strategis pertahanan sekaligus kebijakan pemerintah terkait pengamanan slot orbit 123 BT.

Setelah tuntutan dibacakan, pertarungan hukum Leonardi belum berakhir. Ia bersama tim penasihat hukum akan memasuki tahap pembelaan atau pledoi untuk menjawab seluruh tuduhan Oditur Militer. Di titik inilah dalih mengenai rantai komando, tujuan pengadaan, serta siapa yang sebenarnya mengambil keputusan akan kembali diuji di hadapan majelis hakim sebelum perkara memasuki tahapan putusan.

Penyebutan nama mantan presiden Joko Widodo dan Ryamizard Ryacudu tidak serta merta terlibat dalam kasus ini, perlu pembuktian oleh jaksa penuntut. Redaksi MetroSelebes.com tetap membuka ruang klarifikasi terhadap kedua nama  tersebut di atas atau pihak lain yang terkait. (*)

(Mrw/Zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X