Febri Melawan! Resmi Ajukan 2 Praperadilan, Kejagung dan Polri Digugat

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:58 WIB
Inti Berita: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji tindakan Kejagung dan Polri terkait penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. (Dok.Threads@vortiqdaily)
Inti Berita: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji tindakan Kejagung dan Polri terkait penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. (Dok.Threads@vortiqdaily)

Inti berita:

• Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji tindakan Kejagung dan Polri terkait penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Pintu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi titik baru dalam pusaran perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pada Rabu (5/8/2026), tim kuasa hukumnya datang membawa dua permohonan praperadilan sekaligus, masing-masing ditujukan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dari institusi berbeda.

Langkah tersebut menjadi babak baru setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Tim advokat tidak menyatukan seluruh keberatan dalam satu perkara, melainkan memisahkannya menjadi dua permohonan karena objek hukum serta tindakan aparat yang dipersoalkan berbeda.

Baca juga: Rekaman Demo Lama Dikemas Jadi Ancaman Aksi Jelang 17 Agustus, Polisi Tangkap Pemilik Akun TikTok 

Satu permohonan diarahkan terhadap Kejaksaan Agung. Tim hukum meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk tindakan penahanan yang dilakukan terhadapnya. Sementara permohonan kedua menyasar rangkaian tindakan kepolisian, mulai dari upaya paksa, penggeledahan, penyitaan hingga proses penanganan perkara korupsi yang sebelumnya berkaitan dengan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

Anggota tim advokat Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan pemisahan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut dia, masing-masing permohonan memiliki objek tindakan yang berbeda sehingga diuji melalui perkara tersendiri. “Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda,” kata Febri Diansyah saat memberikan keterangan di PN Jaksel.

Baca juga: Salat Subuh di Tengah Lomba, Robi Syianturi Tetap Juara Marathon Nasional Surabaya 

Di sisi lain, pengajuan praperadilan tersebut belum berarti gugatan Febrie telah dinyatakan benar. Keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan tetap menjadi kewenangan hakim untuk menilai berdasarkan argumentasi dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak dalam persidangan. Dengan demikian, proses praperadilan menjadi ruang untuk menguji prosedur hukum yang ditempuh aparat, bukan forum untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok.

Perkara Febrie sendiri mencuat dalam pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan dugaan TPPU. Dalam proses penyidikan, aparat disebut menemukan barang bukti dalam jumlah besar dari penggeledahan di kawasan Sentul, termasuk emas batangan dan uang asing. Nilai keseluruhan barang yang disebut telah disita mencapai sekitar Rp476 miliar. Febrie kemudian ditahan dan statusnya sebagai jaksa diberhentikan sementara. Pihak penegak hukum memiliki dasar dan konstruksi perkara tersendiri atas tindakan tersebut, sementara tim Febrie kini memilih mengujinya melalui jalur praperadilan.

Baca juga: Aturan Baru Pilah Sampah Makassar Tuai Keluhan, Warga Sebut Sampah Mulai Menumpuk di Permukiman

Dengan dua permohonan yang kini masuk ke PN Jaksel, pertarungan hukum memasuki fase yang lebih terbuka. Publik selanjutnya menanti bagaimana Kejaksaan Agung dan Polri merespons dalil-dalil yang diajukan tim Febrie serta bagaimana hakim menilai setiap tindakan yang dipersoalkan. Apa pun putusannya nanti, proses ini akan menjadi salah satu ujian penting terhadap prosedur penegakan hukum dalam perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut. (*)

(Ade/Man)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X