Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Bahlil Klaim Aman dan Sesuai Amdal

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Selasa, 10 Juni 2025 | 15:25 WIB
Potret kawasan PT Gag Nikel.  (Foto : Dok. PT Gag Nikel)
Potret kawasan PT Gag Nikel. (Foto : Dok. PT Gag Nikel)

JAKARTA, METROSELEBES.COM — Di tengah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan bahwa operasi tambang milik PT Gag Nikel tetap berjalan dan tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025), Bahlil menegaskan bahwa PT Gag Nikel telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku dan dinilai beroperasi sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Ia juga mengaku telah mengecek langsung kondisi di lapangan.

Baca Juga: Kunjungi Pulau Gag, Menteri Bahlil Disambut Warga yang Minta Tambang Nikel Tetap Beroperasi

“Sampai dengan sekarang, kami berpandangan bahwa kegiatan tambang PT Gag Nikel tetap bisa berjalan,” ujar Bahlil.

Menurutnya, pengawasan terhadap operasi perusahaan tersebut terus dilakukan, sesuai arahan langsung dari Presiden Prabowo untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Selama kita awasi betul, arahan Bapak Presiden adalah jelas: kita harus jaga betul lingkungan hidup,” tegas Bahlil.

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut IUP dari empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.

Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya keluhan masyarakat serta temuan pelanggaran lingkungan di kawasan konservasi laut Raja Ampat.

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Izin Tambang PT GAG Nikel Terbit Sebelum Dirinya Jadi Menteri

Dari lima perusahaan yang memiliki IUP di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 dan masih berstatus kontrak karya sejak 1998.

“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB itu hanya satu, yaitu PT Gag Nikel,” ungkap Bahlil.

Pencabutan izin terhadap empat perusahaan lain disebut sebagai bagian dari program penataan sektor pertambangan nasional yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Juga: Danantara Akan Masuk Proyek Energi, Menteri Bahlil Pastikan Porsi Investasi Akan Diatur ESDM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X