Diduga Palak Proyek Rp5 Triliun, Tiga Pimpinan Kadin Cilegon Jadi Tersangka

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 20:31 WIB
Konferensi Pers Tim Penyidik Polda Banten terkait kasus dugaan pengancaman 3 pimpinan Kadin Cilegon terhadap PT Chengda.  (Foto : Instagram.com/@infoserang)
Konferensi Pers Tim Penyidik Polda Banten terkait kasus dugaan pengancaman 3 pimpinan Kadin Cilegon terhadap PT Chengda. (Foto : Instagram.com/@infoserang)

BANTEN, METROSELEBES.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Tiga Pimpinan Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Kota Cilegon sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat kasus pemalakan proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun milik kontraktor asal Tiongkok, PT China Chengda Engineering Co.

Baca Juga: Transaksi Kopdes Kini Cashless: Strategi Pemerintah Tangkal Fraud di Desa

Ketiga tersangka yakni Muhammad Salim (54) selaku Ketua Kadin Kota Cilegon, Ismatullah (39) sebagai Wakil Ketua Bidang Industri Kadin, serta Rufaji Jahuri (50) yang menjabat sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

Kapolda Banten melalui Dirreskrimum, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat malam, 16 Mei 2025.

Ketiganya diduga melakukan intimidasi terhadap PT Chengda agar memberikan proyek tanpa melalui proses lelang.

Baca Juga: Target 80 Ribu Koperasi Desa : Indonesia Bersiap Menuju Revolusi Koperasi 2025

“Malam ini kita telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka melakukan intimidasi terhadap pihak PT Chengda terkait permintaan proyek Rp5 triliun tanpa lelang,” ungkap Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten.

Dian merinci, Ismatullah berperan aktif dengan menggebrak meja sambil meminta proyek untuk Kadin.

Dia juga diduga bersekongkol dengan Muhammad Salim dalam memaksa perusahaan asal Tiongkok tersebut untuk memberikan proyek.

Baca Juga: Iran Kecam Trump: Bicara Damai tapi Ancam dengan Bom, Pezeshkian dan Khamenei Angkat Suara

Sementara Rufaji Jahuri, lanjut Dian, mengancam akan menghentikan seluruh proyek pembangunan jika permintaan tidak dipenuhi.

Bahkan, Muhammad Salim juga disebut menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa ke PT Chengda pada 14 dan 22 April 2025 sebagai bagian dari upaya tekanan terhadap perusahaan.

“Peran masing-masing tersangka berbeda namun saling mendukung. Mereka terbukti melakukan tindakan yang memenuhi unsur pidana pengancaman,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X