Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Resmi Masuk Sukamiskin, Skandal Pungli Rp44 Miliar Berakhir di Jeruji Besi
Hal ini diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulteng, Rudi Dewanto, usai RUPS Luar Biasa Bank Sulteng, Jumat (20/9) lalu di Palu.
RUPS-LB tersebut dihadiri para pemegang saham termasuk PT Mega Corpora dan 13 pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Penggabungan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mewajibkan pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun paling lambat Desember 2024 bagi bank daerah. ***