Kenaikan pangkat ini dilaksanakan sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016, Pasal 20, yang menekankan pentingnya kelengkapan administrasi serta kualitas kinerja sebagai dasar utama, bukan sekadar masa kerja semata.
Kenaikan pangkat ini dilaksanakan sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016, Pasal 20, yang menekankan pentingnya kelengkapan administrasi serta kualitas kinerja sebagai dasar utama, bukan sekadar masa kerja semata.
Sumber: Tribratanews Sulteng
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Tuding Maia Estianty Sebar Fitnah, Bela Mulan Jameela Lewat Kompilasi Video YouTube
Presiden Prabowo Resmikan Wisma Danantara, Tanda Mulai Beroperasinya Lembaga Investasi Negara Itu
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Wali Kota Palu Hadiri Upacara Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Kapolda Sulteng Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Polri untuk Rakyat
MoU SDM Kopdes Merah Putih: Strategi Baru Perkuat Kemandirian Digital Desa
BPJS Tak Sebening Janji: RSUD Cibabat Kembali Viral karena Penanganan Lamban
Detik Menegangkan Penyelamatan Anak Yang Tenggelam: Ilmu Sederhana yang Selamatkan Nyawa
BREAKING NEWS: Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu, Selamatkan 202 Ribu Jiwa
Penjualan Tesla Terus Menurun, Dampak Politik Elon Musk dan Persaingan Ketat Jadi Sorotan
Trump Ancam Potong Subsidi untuk Tesla dan SpaceX, Hubungan dengan Elon Musk Memanas