Sementara itu, Fajar Samsur Rachmat berharap pelaku main hakim sendiri segera ditangkap dan diberi hukuman setimpal.
Data Komnas HAM menunjukkan, kasus main hakim sendiri masih marak di Indonesia, dengan rata-rata lebih dari 60 kasus setiap tahun.
Sebagian besar bermula dari tuduhan pencurian tanpa proses hukum yang jelas.
Baca Juga: Mentan Amran Pastikan Beras Premium di Ritel Aman Dikonsumsi Meski Alami Penurunan Kualitas
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menjerumuskan orang yang sebenarnya tidak bersalah menjadi korban kekerasan massa.
Kasus di Sulteng ini kembali menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat untuk menegakkan supremasi hukum serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengambil alih peran penegak hukum.
Sebab, negara hukum hanya akan berdiri kokoh jika proses peradilan dijalankan sesuai koridor hukum, bukan oleh amarah massa.***