Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, pelaku kekerasan fisik terhadap pasangan dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 15 juta.
Saat ini belum diketahui identitas pelaku dan korban dalam video viral tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Antar Dua ASN Pemkot Palu Magang di Itjen Kemendagri
Namun, warga setempat serta aparat keamanan diharapkan segera melakukan penelusuran terhadap kasus ini dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.
Artikel lain yang mendukung pentingnya kesadaran sosial terhadap KDRT:
- Kompas.com (2024) melaporkan, hanya 35% korban KDRT yang berani melapor karena takut tidak mendapatkan dukungan masyarakat.
- CNN Indonesia (2023) mengangkat isu bahwa intervensi masyarakat sangat penting dalam mencegah KDRT berulang, terutama dalam lingkungan padat penduduk.
Baca Juga: Diduga Karena Cemburu Buta, Suami Rela Bakar Istri Hidup - Hidup di Mamboro, Kota Palu
Video tersebut menjadi peringatan bagi kita semua bahwa diam saat melihat kekerasan berarti ikut membiarkan kekejaman terjadi.
Sudah saatnya masyarakat lebih peduli, dan aparat hukum bertindak cepat tanpa harus menunggu laporan resmi.***