pendidikan

Tes Calistung Dihapus dari Syarat Masuk SD Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Minggu, 25 Mei 2025 | 00:21 WIB
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang menekankan bahwa penerimaan peserta didik baru di tingkat SD tidak lagi boleh menyertakan tes kemampuan dasar calistung sebagai syarat seleksi (INSTAGRAM KEMENDIKDASMEN)

Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dengan menempatkan kesejahteraan dan perkembangan anak sebagai prioritas utama dalam proses belajar mengajar.***

Halaman:

Tags

Terkini